Diberhentikan Sementara, Laporan Dugaan Perzinahan Oknum ASN di Siak Berproses

Diberhentikan Sementara, Laporan Dugaan Perzinahan Oknum ASN di Siak Berproses

Riaumandiri.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru masih memproses perkara dugaan perzinahan, di mana terduga pelaku dalam perkara ini ialah pria insial AD alias Aris.

Terduga ini dikasuskan oleh istri sah nya, pada Minggu (15/9) lalu digerebek di sebuah hotel yang berada di Jalan Tengku Zainal Abidin, pada saat itu didapati sedang bersama seorang wanita inisial GRU alias Gita.

"Tetap diproses sampai saat ini," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (23/9).


Selama proses ini berlangsung, pihak kepolisian tidak menahan terduga pelaku. Akan tetapi, pihak penyidik tetap terus melakukan penyelidikan dengan melengkapi alat bukti dugaan perkara tersebut.

"Tidak bisa dilakukan penahanan. Ancamannya 9 bulan," tukas Kompol Bery.

Sementara itu, terduga AD alias Aris ini merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak dengan jabatan Kepala Bidang salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.(BKPSDM) Siak Zulfikri menyatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan sementara terduga pelaku tersebut.

”Untuk sementara yang bersangkutan kita nonaktifkan jabatanya sebagai Kepala Bidang di OPD terkait," kata Zulfikri beberapa waktu lalu.

Zulfikri mengungkap, sebagai Aparatur Sipil Negara wajib menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS.

“Atas kejadian ini, tentu mencoreng nama baik corp PNS dan daerah, karena yang bersangkutan seorang ASN dan memiliki jabatan Kepala Bidang di Pemda Siak. Kami akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan," paparnya.

Zulfikri menyebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, terhadap larangan yang tegas Bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan dan kode etik PNS.

“Kami akan menyampaikan informasi ini, kepada Sekretaris Daerah sebagai Pembina ASN untuk diambil langkah-langkah dan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya.