KPU Pekanbaru Tetapkan Aturan Kampanye dan APK
Riaumandiri.co - Tahapan Pilkada telah masuk pada masa kampanye yang akan diadakan pada Rabu (25/9) mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah menetapkan aturan kampanye serta lokasi pemasangan alat peraga kampanye (apk) masing-masing pasangan calon.
Seperti yang disebutkan Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira, ia menyebut bentuk kampanye yang bisa dilakukan calon diantaranya rapat umum, pertemuan terbatas, debat dialogis, dan melalui media massa.
"Bentuk kampanye sudah diatur pada PKPU nomor 13 tahun 2024 itu ada rapat umum, pertemuan terbatas, debat dialogis, dan melalui media," katanya.
KPU Pekanbaru, Forkopimda, dan semua paslon telah menandatangani deklarasi pilkada damai pada Senin (23/9).
"Yang pasti seperti tadi paslon deklarasikan, kita berharap keberlangsungan Pilkada Pekanbaru khususnya tahapan kampanye tak menggunakan isu SARA, hoaks, dan segala macamnya," ujar Raga.
Anggota KPU Kota Pekanbaru, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rizqi Abadi mengatakan kepada wartawan Haluan bahwasanya aturan kampanye pada Pilkada itu diantaranya tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
"Ya intinya tak boleh mempersoalkan NKRI, UUD 1945, menghasut, menghina serta mengintimidasi," kata Rizqi.
Kemudian aturan lainnya, dalam kampanye dilarang mengancam dan menganjurkan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
Selanjutnya dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye dan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
Penggunaan fasilitas pendidikan dan ibadah dalam kampanye juga termasuk larangan yang telah ditetapkan.
Terkait alat peraga kampanye, Rizqi menyebut ada beberapa tempat yang telah ada di aturan yang dilarang.
Diantaranya pohon, tiang listrik dan fasilitas publik. "Untuk APK itu ada banyak, yang jelas dia tak menganggu estetika, kebersihan, dan keindahan kota," kata Rizqi.
Dalam aturan APK yang telah terpasang wajib dicabut dan dibersihkan paling lama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.