Dilarang Berjualan di Jalan Protokol
DUMAI (HR)-Pemko Dumai melarang warga membuka lapak berjualan di sepanjang jalan protokol. Satuan Polisi Pamong Praja sudah memberikan surat peringatan kepada pedagang, terutama di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Menurut Kepala Kantor Satpol-PP Kota Dumai, Noviar, hal tersebut guna melaksanakan proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Surat larangan tersebut sudah mengirim surat peringatan hingga tiga kali.
"Kami telah melayangkan surat peringatan ke seluruh PKL yang berjualan dan membuka lapak disepanjang Jalan Jendral Sudirman untuk tidak lagi berjualan," ujar Noviar, Kepala
Dikatakan Noviar, sesuai aturan yang berlaku di sepanjang Jalan Protokol dilarang untuk berjualan ataupun membuka lapak, apalagi hingga memakan badan jalan yang menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Jika surat peringatan itu tak dilaksanakan, pihak Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan instasi terkait mengenai tindakan selanjutnya yang akan diambil.(zul)
Menurut Kepala Kantor Satpol-PP Kota Dumai, Noviar, hal tersebut guna melaksanakan proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Surat larangan tersebut sudah mengirim surat peringatan hingga tiga kali.
"Kami telah melayangkan surat peringatan ke seluruh PKL yang berjualan dan membuka lapak disepanjang Jalan Jendral Sudirman untuk tidak lagi berjualan," ujar Noviar, Kepala
Dikatakan Noviar, sesuai aturan yang berlaku di sepanjang Jalan Protokol dilarang untuk berjualan ataupun membuka lapak, apalagi hingga memakan badan jalan yang menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Jika surat peringatan itu tak dilaksanakan, pihak Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan instasi terkait mengenai tindakan selanjutnya yang akan diambil.(zul)