Jaringan Lintas Provinsi Terbongkar, Polda Riau Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Lombok Timur

Jaringan Lintas Provinsi Terbongkar, Polda Riau Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Lombok Timur

Riaumandiri.co - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi, di mana pada pengungkapan ini mengamankan 7 orang terduga pelaku.

Yakni inisial NA alias Syaiful (20), RMH alias Amran (22), A alias Afri (30), RS alias Riski (27). Kemudian D alias Defris (33), C alias Chan (34) dan S alias Rohim (50). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, kelompok pertama yang disebutkan diringkus di Pekanbaru sedangkan kelompok kedua ditangkap di Rokan Hilir.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa para terduga pelaku ini diproses dengan laporan polisi yang berbeda, di mana pengungkapan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau ini berhasil menyita 1 Kg lebih narkoba jenis sabu.


Pengungkapan ini bermula pada Senin (16/9), tim yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menelusuri informasi yang diterima dari pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru bahwa ditemukan barang bawaan penumpang terindikasi narkoba jenis sabu.

"Pihak Avsec mendeteksi melalui X-ray adanya sebuah paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dibawa oleh OTK," kata Kombes Manang, Minggu (22/9).

Paket tersebut berisikan 8 bungkus plastik yang dilapisi pakaian milik terduga pelaku, di mana paket itu akan diterbangkan menuju ke Lombok Timur menggunakan pesawat Citylink QG937 yang akan dilanjutkan dengan pesawat Super Air Jet IU764.

Tak lama berselang, pihak Avsec mengamankan pemilik barang tersebut inisial J alias Jan. Dari terduga pelaku ini, tim melacak asal barang tersebut hingga didapati informasi terkait dari mana asal muasalnya.

Pada Kamis (19/9), tim menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Ujung, di sana tim mengamankan tiga terduga pelaku yakni NA alias Syaiful (20), RMH alias Amran (22), RS alias Riski (27). Peran ketiga terduga ini ternyata yang mengirimkan barang bukti ke pelalu J alias Jan untuk dibawa ke Lombok.

"Dari keterangan NA alias Syaiful bahwa barang itu didapat dari seseorang bernama Yona yang dikenalkan oleh pelaku A alias Afri yang kemudian berhasil juga diamankan," beber Kombes Manang.

Dari pengungkapan ini, tim pun kembali melakukan pengembangan yang mengarahkan ke tertangkapnya tiga terduga pelaku lagi di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasir Putih Kecematan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

"Tim berkoordinasi dengan Polres Rokan Hilir untuk mengamankan satu unit mobil Wulling warna hitam yang diduga membawa narkoba tersebut," urai Kombes Manang.

Tepat di SPBU Simoang Kencana-Balam, mobil tersebut berhasil dihadang tim. Di dalamnya diamankan terduga pelaku D alias Defris (33), C alias Chan (34) dan S alias Rohim (50).

"Selain 3 terduga, juga ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus besar dan 1 bungkus kecil. Terhadap semua pelaku dan barang bukti diperiksa untuk dilanjutkan pengembangannya," tukas Kombes Manang.