Marak Peredaran Miras Oplosan, Arzeti Minta Aparat Gencarkan Razia

Marak Peredaran Miras Oplosan, Arzeti Minta Aparat Gencarkan Razia

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta Pemerintah bersama aparat berwajib gencar melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) oplosan yang marak terjadi di Demak, Jawa Tengah yang diberi label ‘Es Moni’.

"Kami prihatin dengan maraknya peredaran 'Es Moni' yang merupakan minuman keras oplosan ini karena sekarang modus penjualannya sudah semakin banyak. Pemerintah dan aparat berwajib harus meningkatkan operasi razia dan pengawasannya,” kata Arzeti Bilbina dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2024).

Es Moni diketahui dibuat dari bahan dasar arak tradisional dan dicampur dengan susu serta minuman berenergi bungkusan pabrikan, lantas dikemas menyerupai es teh jumbo. Miras oplosan itu cukup digandrungi anak muda karena rasanya dianggap enak dan menyegarkan. Apalagi harganya sangat murah yakni di kisaran Rp8-10 ribu per cup.

Bila sebelumnya Es Moni dijual di tempat hiburan malam dan warung, kini minuman keras oplosan tersebut juga banyak ditemukan di angkringan-angkringan. Arzeti pun mendukung penertiban yang dilakukan pihak Satpol PP.

“Tentunya razia yang masif ini harus dioptimalkan dengan penegakan hukum yang tegas. Kami mendukung tindakan petugas yang akan menutup paksa lapak dan memproses hukum penjual kalau masih tetap ‘ngeyel’ menjual Es Moni," kata Arzeti.

Ditegaskan, peredaran minuman keras oplosan seperti Es Moni ini harus disetop agar tidak semakin marak dan menjamur ke daerah-daerah lain. Kerja sama lintas instansi dapat diefektifkan untuk menghilangkan produk ilegal tersebut dari pasaran.

Dalam 2 bulan terakhir diketahui Satpol PP Demak berhasil mengamankan ribuan miras dan ratusan botol arak yang digunakan untuk campuran es moni. Petugas belakangan juga menemukan Es Moni dijual di lapak-lapak angkringan yang biasa didatangi masyarakat di Jateng.

Arzeti menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum agar tren Es Moni ini tidak menjamur ke daerah lain. Untuk itu, penertiban dan penegakan hukum dinilai harus menjadi prioritas. (*)



Tags Miras