Polres Kampar Ringkus Pengedar 12 Paket Sabu di Desa Muara Jalai
Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial IT (48) di Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, Jumat (6/9/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka sudah lama menjadi target operasi karena sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berkat informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Era Maifo, Jumat (20/9).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu-sabu dengan berat total 5,83 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok kaleng. Barang haram tersebut disimpan di kantong celana depan kanan tersangka.
Dalam pemeriksaan, IT mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial IL yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Era Maifo.
Atas perbuatannya, IT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun.