Harga Tiket Domestik Ditargetkan Turun 10 Persen pada Oktober Ini

Harga Tiket Domestik Ditargetkan Turun 10 Persen pada Oktober Ini

Riaumandiri.co - Penurunan harga tiket pesawat domestik 10 persen ditargetkan Kemenparekraf untuk turun pada Oktober 2024 ini. Penurunan harga tiket pesawat akan terjadi dengan pengurangan pajak yang berkontribusi pada harga tiket pesawat.

Pajak tersebut di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan ke penumpang, bea masuk suku cadang impor, serta PPN avtur.

"Tiga aspek utama itu yang sedang disimulasikan supaya nanti akhir bulan Oktober diambil keputusan sehingga harga tiket bisa turun, targetnya 10 persen," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (19/9).


Terkait kemungkinan apakah PPN tiket pesawat akan dipangkas menjadi di bawah 11 persen, Sandi mengatakan saat ini masih dibahas oleh pemerintah.

Apalagi penerimaan negara katanya banyak menghadapi tantangan sedangkan belanja negara banyak digunakan untuk program-program andalan presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Jadi semua harus dilihat dari segi holistik sehingga tiket pesawat bisa turun tapi penerimaan negara (terjaga). Karna gini, kalau tiket pesawat turun penerimaan negara bisa lebih tinggi karena pariwisata menyumbang kepada pergerakan ekonomi terutama daerah. Jadi harus dilihat nanti bauran kebijakan seperti apa yang kita hadirkan," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan tiket pesawat Indonesia menjadi yang termahal kedua di dunia.

"Dibandingkan dengan negara-negara Asean dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," ucap Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Kamis (11/7).

Perjalanan udara memang dikenakan pajak, yakni PPN. Ini sudah diatur sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan.

Pada ada pasal 5 beleid tersebut, jasa angkutan umum di udara tak masuk dalam pengecualian kelompok yang tidak dipungut PPN. Sedangkan jasa angkutan umum di darat dan di air bebas dari pajak.

Ini dipertegas dalam penjelasan pasal 13 PP Nomor 144 Tahun 2000.

"Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan pajak pertambahan nilai," tegas beleid tersebut, dikutip Kamis (8/8).

"Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean," sambung penjelasan itu.

Di lain sisi, bahan bakar pesawat juga dikenakan pajak. Avtur dipungut PPN 11 persen, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada beleid tersebut dijelaskan mengenai barang kena pajak. Pada pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1983, penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean alias seluruh wilayah Indonesia dikenakan PPN.

Pembebasan PPN avtur hanya berlaku untuk penerbangan internasional. Ini pun baru ditetapkan pada PP Nomor 26 Tahun 2005 yang kemudian diperbaharui dalam PP Nomor 71 Tahun 2012.