75 Kg Sabu dan 41 Ribu Pil Ekstasi, Polda Riau Ungkap Jaringan Sultan Malaysia
Riaumandiri.co - Pihak kepolisian di Provinsi Riau berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dalam jumlah besar dalam sepekan terakhir. Dalam pengungkapan itu, sejumlah pelaku yang diduga kurir berhasil diamankan.
Kasus yang pertama, polisi mengamankan 6 orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MAM (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52) dan BFI (52).
Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita, yakni 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi. Jaringan pengedar narkoba internasional ini dikendalikan oleh seorang bandar besar di Negeri Jiran, Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan ini bermula pada Kamis (12/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi adanya pelaku yang akan masuk ke Kota Pekanbaru membawa narkotika jenis sabu.
Tim pun melakukan penyelidikan dengan cara pemetaan dan survailance terhadap pelaku. Sekitar pada jam 20.30 WIB, petugas mendapat informasi pelaku sedang sedang minum kopi di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru.
"Tersangka berinisial MAM dan ZS berhasil diamankan," ujar Kombes Manang, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Rabu (18/9).
Pengakuan kedua tersangka, mereka berangkat dari Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut). Mereka singgah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjemput sabu dan ekstasi, lalu menuju Kota Pekanbaru untuk mengantar barang haram tersebut.
Ternyata narkotika yang mereka bawa dari Tanah Putih, Kabupaten Rohil, sudah diserahterimakan kepada kurir lainnya yang tidak mereka kenal. Sabu dan ekstasi disimpan dalam 2 buah tas jinjing dan 1 karung goni plastik.
"Berbekal informasi kendaraan yang ditumpangi dua kurir penerima narkoba itu, yakni Toyota Innova Reborn hitam BM 1650 SF, tim melakukan pendalaman. Akhirnya didapat informasi mobil itu mengarah ke Kabupaten Inhu (Indragiri Hulu, red)," lanjut Manang.
Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Inhu dan Polsek Seberida untuk melakukan razia dan mengamankan kurir beserta mobil pengangkut narkoba. Pada saat dua kurir itu melintas di depan Polsek Seberida, tim mencegat mereka, yakni M dan R.
"Saat mobil digeledah ditemukan 2 buah tas jinjing dan satu goni yang berisikan sabu sebanyak 30 bungkus plastik besar seberat 30 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik sedang total 11 ribu butir," papar Manang.
Tim terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemesan sabu dan ekstasi yang menurut informasi berada di Kota Pekanbaru. Keesokannya, pada Jumat (13/9) mendekati tengah malam, tim berhasil mengamankan tersangka MS saat berada di sebuah kamar hotel di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru.
"Tersangka MS ini merupakan orang yang memerintahkan tersangka M dan R yang ditangkap di Inhu untuk membawa narkoba ke Lubuk Linggau (Sumatra Selatan). Tim berangkat ke daerah yang dimaksud pada Sabtu (14/9) dan berhasil menangkap bandarnya inisial BFI," lanjut Manang.
Pengakuan BFI kata Manang, ia berkomunikasi dengan bandar di Negeri Jiran, yang bernama 'Sultan Malaysia'.
Kasus yang kedua diungkap di Kabupaten Rohil. Sebanyak 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi berhasil disita.
Peristiwa terjadi di Jalan Pesisir dekat muara Sungai Rokan, di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Senin (16/9) sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu personel piket Bhabinkamtibmas Polsek Bangko sedang melakukan patroli.
Saat di lokasi, polisi menemukan 1 unit mobil merek Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi BM 1755 WA sedang parkir di pinggir jalan dekat sungai.
Personel Bhabinkamtibmas lantas mencoba mengecek mobil tersebut. Tiba-tiba dari dalam mobil keluar seseorang pria yang belakangan diketahui berinisial K.
"Saat itu, personel Bhabinkamtibmas bertanya, sedang ngapain di pinggir sungai. Dijawab oleh tersangka K ini, ada buaya besar dekat jembatan, dia tidak berani lewat," sebut Kombes Manang.
Lanjut Manang, tersangka K, kemudian pergi meninggalkan lokasi. Personel Bhabinkamtibmas yang curiga, kemudian mencoba mengecek ke pinggir sungai.
Ternyata kecurigaan petugas benar saja. Di pinggir sungai, ditemukan 4 karung mencurigakan. Temuan itu kemudian dicek, isinya adalah 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Atas temuan itu, Polsek Bangko pun berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau. Tim Subdit I Resnarkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil kemudian melakukan operasi gabungan untuk mencari tersangka K.
"Didapat informasi, tersangka K ini kabur ke Jambi dengan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan pengejaran dan pencarian. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam kamar salah satu hotel di Kota Jambi," ungkap Manang.
Manang berujar, pengakuan tersangka, ia mendapat upah sebesar Rp50 juta perkarung berisi barang haram. Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru.
"Pengakuan K ini, pengendalinya berada di Malaysia," imbuh Manang.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Diancam pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Pol Manang Soebeti.