Baliho Calon Pilkada Siak Bertebaran, Ini Kata Bawaslu

Riaumandiri.co - Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 2 bulan terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.
Namun Bawaslu Kabupaten Siak tidak melarang sosialisasi bakal pasangan calon kepala daerah, serta pemasangan spanduk, baliho, dan poster meski belum memasuki masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan, secara yuridis, saat ini belum ada calon kepala daerah yang telah resmi ditetapkan.
Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Siak mengklaim, kegiatan yang bakal pasangan calon kepala daerah lakukan saat ini sebagai sosialisasi.
"Tidak ada larangan bagi siapapun termasuk bagi bakal pasangan calon untuk melakukan sosialisasi atas rencana keikutsertaan mereka dalam pilkada nanti," katanya, Selasa (17/9).
Selain itu, menurut Zulfadli, alat peraga kampanye itu diatur pada tahapan kampanye, ada ketentuannya tersendiri dalam Peraturan KPU terkait desain, materi, citra diri, dan ukuran.
"Yang banyak terpasang sekarang masuk pada kategori alat peraga sosialisasi, untuk APS ini sepanjang tidak melanggar perda ketertiban umum, tidak bisa ditertibkan," ujarnya.
Berita Lainnya
- Petakan Lokasi Rawan Konflik Pilkada Siak, TNI-Polri Tindak Tegas Pembuat Onar
- Alfedri-Husni akan Segera Deklarasi Duet di Pilkada Siak 2024
- Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Rampung, Ini Rincian Perolehan Suara Paslon di Pilkada Pekanbaru
- Money Politic, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Sanksi Pidana
- Androy Ajak Warga Kandis Dukung Nasir-Wardan dan Alfedri-Husni di Pilkada
- Kampanye di Sungai Apit, Zulfi Mursal Tegaskan Lahan KITB Tak Pernah Diperjualbelikan