Arsjad Rasjid: Hanya Satu Kadin Sesuai Keppres

Arsjad Rasjid: Hanya Satu Kadin Sesuai Keppres

Riaumandiri.co - Arsjad Rasjid menegaskan hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Hal itu ia sampaikan menanggapi penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.

"Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022," katanya dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9).

"Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," imbuh Arsjad.


Arsjad yang menjabat sebagai ketua umum Kadin periode 2021-2026 mengatakan munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin baru tidak sah alias ilegal. Pasalnya, munaslub itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Runah Tanggal (AD/ART) dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

"Kegiatan Munaslub pada 14 September kemarin tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi perwakilannya hadir di sini, 21 dari 35. Secara tegas menolak kegiatan itu, tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART sehingga tidak dapat diakui resmi," katanya.

Anindya ditetapkan sebagai ketua umum Kadin dalam Munaslub yang digelar kemarin. Ia menggantikan Arsjad Rasjid yang masih punya tanggung jawab jadi ketua umum hingga 2026.

Usai ditetapkan, Anin mengatakan ia ingin bekerja sama lebih baik dengan pemerintah, baik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ataupun pemerintahan Prabowo Subianto mendatang.

Anindya terpilih sebagai ketua umum secara aklamasi di Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 asosiasi.