Dinkes Pekanbaru Akan Sosialisasikan Perda KTR

Dinkes Pekanbaru Akan Sosialisasikan Perda KTR

Riaumandiri.co - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah disahkan DPRD Pekanbaru pekan lalu. Setelah disahkan, Dinkes Pekanbaru segera memulai tahap awal sosialisasi kepada masyarakat dan lintas sektor terkait. 

"Dalam tahap awal ini, kami akan melakukan sosialisasi mengenai penerapan Perda KTR. Sosialisasi ini akan menyasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lintas sektor terkait, serta masyarakat umum," kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru Dokter Fira Septiyanti, Sabtu (14/9). 

Sosialisasi ini penting untuk memastikan semua pihak memahami pelaksanaan teknis KTR. Dinkes akan menjelaskan teknis pelaksanaan Perda KTR.  "Sehingga, penerapan KTR dapat berjalan dengan baik dan efektif," sebutnya. 


Langkah sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung KTR di Pekanbaru. Dinkes ingin masyarakat memahami pentingnya KTR untuk kesehatan bersama dan mendukung upaya ini dengan sepenuh hati.

"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga. Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan penerapan KTR di Pekanbaru berjalan lancar," tutup Dokter Fira