Tersangka Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 12 Hektar di Kampar Bebas, Ini Sebabnya

Tersangka Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan 12 Hektar di Kampar Bebas, Ini Sebabnya

Riaumandiri.co - Para tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan kebun sawit seluas 12 hektar di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo keluar dari sel Polres Kampar.

Mereka bisa menghirup udara bebas sementara setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar saat dikonfirmasi ihwal bebasnya tersangka, apa karena mengajukan penangguhan penahanan atau habis masa tahan. Elvin menegaskan, karena tersangka mengajukan penangguhan penahanan.


"Dari tersangka mengajukan penangguhan penangana," kata, AKP Elvin Septian Akbar, Jumat (13/9). 

Dikatakan Elvin, pihaknya telah mengirim berkas perkara tahap I sebanyak tiga kali ke Kejaksaan Negeri Kampar. "Sudah 3 kali, kami kirimkan ke kejaksaan, dalam hal tahap I dan memenuhi P19," ujarnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Haza Putra mengatakan, berkas tahap I sudah diterima terima. Namun dikembalikan ke penyidik Polres Kampar untuk dilengkapi.

"Berkas tahap I sudah kami terima, berkas perkara P-19 dikembalikan untuk dilengkapi penyidik. Masih proses penyidikan," ujar Haza Putra.

Haza mengatakan, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polres Kampar sekitar seminggu yang lalu.

Dari informasi yang dirangkum, diketahui ketiga tersangka berinisial OY (56), AB (38) dan MA (40) ditetapkan sebagai tersangka pada 06 Mei 2024 lalu.

Kasus ini dilaporkan oleh korban Musa (39) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Korban ditaksir mengalami kerugian Rp1,2 miliar. 

Peristiwa ini berawal pada November 2021. Kala itu Musa membeli lahan perkebunan sawit di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, seluas 12 hektare dengan harga Rp1,130 miliar. Kemudian terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak, harga lahan tersebut per hektarnya Rp105 juta.

Setelah itu, korban menyerahkan uang tanda jadi Rp.630 juta di kediaman pelaku OY di Desa Kinantan, Kecamatan Tapung. Kemudian pada 19 November 2023 korban kembali menyerahkan uang Rp.500 juta kepada AB teman OY di Pondok Aceh Bangkinang.

Namun saat itu, para pelaku ini belum menyelesaikan surat kebun sawit, sementara itu kebun sudah dikuasai oleh orang lain. Merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.