Kasus Korupsi PT Timah Rp300 T, Mulyanto: Pengadilan Harus Panggil Presiden Jokowi

Kasus Korupsi PT Timah Rp300 T, Mulyanto: Pengadilan Harus Panggil Presiden Jokowi

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi PT. Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Jaksa harus  berani mendalami fakta pengadilan berupa keterangan Ali Samsuri, yang merupakan saksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan. Ali mengatakan Jokowi memerintahkan pimpinan PT. Timah untuk menerima timah penambang ilegal untuk meningkatkan produksi.

Naasnya, timah yang di beli merupakan hasil penambangan ilegal di kawasan milik PT. Timah sendiri. Alhasil terjadi korupsi ratusan triliun.

"Klarifikasi ini penting agar fakta persidangan menjadi terang-benderang. Karena dalam persidangan tersebut secara tegas dinyatakan oleh saksi yang mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Bangka Belitung, bahwa Presiden Jokowi minta tolong bagaimana caranya agar tambang timah yang ilegal ini diubah menjadi legal," kata Mulyanto, Kamis (12/9/2024).

Akibatnya, dalam prakteknya, PT Timah memberi kesempatan pada mitra pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) membeli bijih timah dari penambang ilegal. Padahal, bijih timah tersebut diambil dari wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS itu, keterangan presiden tersebut merupakan titik krusial dari kasus korupsi timah sebesar Rp300 triliun yang sudah menjadikan tersangka sebanyak 22 orang. Karena itu Pengadilan harus memanggil Jokowi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Untuk diketahui dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk sebesar Rp 300 triliun, Saksi menyinggung arahan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar para penambang ilegal di Bangka Belitung diakomodir agar tidak diburu aparat.

Informasi ini disampaikan mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Bangka Belitung Ali Samsuri sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

Sebagai tambahan, IUJP sendiri merupakan salah satu program untuk meningkatkan produksi PT Timah dengan menggandeng pihak swasta sebagai mitra. Namun, dalam prakteknya, PT Timah Tbk memberi kesempatan pada mitra pemilik IUJP membeli bijih timah dari penambang ilegal. Padahal, bijih timah itu diambil dari wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Sejauh ini, terdapat 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. (*)



Tags Korupsi