Pria di Kampar Cabuli Anak Laki-laki, Nyaris Diamuk Warga

Pria di Kampar Cabuli Anak Laki-laki, Nyaris Diamuk Warga

Riaumandiri.co - Polisi menangkap seorang pria berinisial JN di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau. Pria 38 tahun ini diduga telah mencabuli anak laki-laki di bawah umur berinisial LA, ia melakukan aksi cabulnya sebanyak 7 kali dengan mengiming-imingi korban uang Rp 50 ribu.

Setelah aksi keji JN terungkap, ternyata tidak hanya LA yang menjadi korban. Namun ada lima orang anak-anak yang juga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh JN.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, JN ditangkap pada Minggu (8/9). Saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa keluarga para korban, bersama dengan masyarakat ingin mencari dan melakukan tindakan anarkis terhadap pelaku.


Mendapat informasi tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk mengamankan pelaku untuk mencegah upaya main hakim sendiri dari masyarakat. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung mengamankannya.

"Kalau tidak cepat kita amankan, pelaku mungkin sudah diamuk warga yang geram atas perbuatannya," kata AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (11/9) malam.

"Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dia tidak mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya. Tersangka mau mengakui perbuatannya apabila korban mau berdamai dengan tersangka," terang Kapolsek.

Dikatakannya, peristiwa ini berawal pada Kamis 5 September 2024 sekitar pukul 22.10 WIB. Saat itu saksi AD bersama korban sedang melaksanakan gotong royong di Masjid, kemudian pelaku mengajak korban untuk membeli martabak, namun korban tidak mau, akhirnya pelaku tidak jadi membeli martabak.

Melihat kejadian tersebut, saksi AD merasa curiga, kemudian pada Jumat 6 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, korban dipanggil saksi AD datang kerumahnya menanyakan permasalahan yang dialami korban. Kemudian korban menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya.

"Setelah sholat jumat AD memanggil ayah korban (pelapor) lalu menceritakan apa yang telah dialami anaknya. Anak abang mengakui telah dicabuli JN sebanyak 7 kali. Dengan diimingi ngasih uang setelah melakukan perbuatan tersebut sebanyak Rp50.000," jelas Kapolsek.

Mendengar kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, lalu pelapor bertanya kepada korban apakah benar perbuatan yang dilakukan oleh JN tersebut kepadanya, korban mengakui bahwa benar telah dicabuli pelaku.

Setelah ada pengakuan dari korban LA, maka ada beberapa korban yang mengaku juga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka JN.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, satu helai kaos berwarna biru, satu helai celana panjang jean berwarna biru dan satu helai celana dalam berwarna abu - abu yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 65 Ayat ( 1 ) KUHP.