Coba Selundupkan Sabu ke Tahanan PN Pekanbaru, Dua Pengunjung Ditahan

Coba Selundupkan Sabu ke Tahanan PN Pekanbaru, Dua Pengunjung Ditahan

Riaumandiri.co - Pengawal tahanan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (10/9). Barang haram itu dicoba disusupkan oleh seorang pengunjung untuk terdakwa di sana.

"Benar. Dua orang terduga pelaku (penyelundupan sabu) tersebut sudah kita serahkan ke pihak kepolisian," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Effendy Zarkasyi, Selasa petang.

Pengungkapan itu bermula saat seorang terdakwa berinisial AP alias Amor selesai menjalani sidang dengan agenda putusan terkait perkara narkotika. Dalam perkara itu, Amor divonis 18 tahun penjara.


Selanjutnya, dia digiring ke sel tahanan dengan mendapat pengawalan ketat petugas pengawalan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat seorang pengunjung yang belakangan diketahui berinisial DAK mendekati pagar pembatas sel tahanan. Dia terlihat mencoba memasukkan kantong plastik yang diperuntukkan bagi terdakwa Amor.

Di dalam plastik tersebut terdapat makanan, dan satu bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu. Curiga hal itu, petugas pengawalan langsung memeriksa barang tersebut. Melihat petugas, DAK mencoba kabur namun berhasil ditangkap.

"Di bungkus rokok itu ditemukan dua plastik yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu," lanjut Jaksa yang akrab disapa Jay itu.

Petugas pengawalan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tak lama kemudian, anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru tiba dan langsung membawa keduanya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.