Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Perda KTR
Rabu, 11 September 2024 - 10:35 WIB

Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru bersama DPRD setempat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sejumlah wilayah di Pekanbaru bakal menjadi KTR.
Penerapan KTR ini akan dimulai pada tahun 2025 mendatang, atau setelah enam bulan sejak Perda disahkan. Regulasi KTR ini bakal diperkuat dalam Peraturan Walikota (Perwako). Dalam Perwako itu diatur lebih rinci lokasi KTR hingga sanksi yang diterapkan.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, saat ini masih tahap sosialisasi dan mulai diterapkan enam bulan kedepan. "Perda sudah disahkan kemarin, jadi sekarang disosialisasikan dulu," kata Indra Pomi Nasution, Selasa (10/9).
Pihaknya saat ini juga sudah mendaftarkan Perda tersebut. Perda tersebut juga sudah mendapatkan nomor registrasi. Nantinya juga bakal dilakukan uji petik sebelum diimplementasikan.
"Sekarang tinggal hasil fasilitasi yang disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi ke kita, yang disampaikan saat Paripurna kemarin, ya kita lakukan penyesuaian-penyesuaian," tambah Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto.
Ia menyebut, dalam Perda KTR itu juga sudah ditetapkan lokus-lokus KTR. Termasuk radius dari KTR tersebut juga disebutkan.
Selain itu, untuk daerah yang 100 persen ditetapkan KTR, termasuk di dalamnya tidak boleh ada iklan rokok akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. "Jadi nanti ditetapkan dalam Perwako. Sanksi administrasi, sanksi pidana juga ada," pungkasnya.
Sumber : Pekanbaru.go.id
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Yasarini Pusat Sosialisasikan SMA Pradita Dirgantara di Pekanbaru
- Sampah di Sejumlah Titik Kota Pekanbaru Menumpuk, DPRD Minta Bappenda Tegur DLHK
- Anggaran Rp1 Miliar, Program Subsidi Bunga Pinjama UMKM di Pekanbaru Masih Berlanjut Tahun Depan
- Polda Riau Tempatkan 5 Pleton Brimob
- 2.883 Calon Anggota Polri Teken Pakta Integritas, Wakapolda Riau: Masuk Polisi Tak Pakai Uang
- DPRD Riau Kembalikan SK Septina