DPR Tetapkan Iffa Rosita sebagai Penggati Hasyim Asy’ari

DPR Tetapkan Iffa Rosita sebagai Penggati Hasyim Asy’ari

RIAUMANDIRI.CO - DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan Tahun 2022-2027 terhadap Iffa Rosita.

“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon PAW anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah dan profesional,” ujar Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani seusai menanyakan persetujuan terhadap hasil laporan Komisi II DPR RI atas penetapan PAW Anggota KPU RI kepada anggota dewan yang hadir di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Diketahui, dasar pergantian ini dilakukan berdasarkan Keputusan DKPP RI tanggal 3 Juli 2024 yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari selaku Ketua dan anggota KPU masa jabatan 2022-2027 karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 Pasal 37 menyatakan apabila terdapat anggota KPU yang diberhentikan maka digantikan oleh calon Anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR RI.

“Oleh karena itu berdasarkan urutan ke-8 yang berhak menggantikan Saudara Hasyim Asy’ari adalah Saudara Viryan, sudah meninggal dunia, maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya lagi yaitu urutan ke-9 yang berhak menggantikan yaitu Saudari Iffa Rosita,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli saat membacakan laporan Komisi II terhadap PAW Anggota KPU RI Masa Jabatan 2022-2027. (*)



Tags KPU