Komisi VII DPR: Pelaku Usaha Pertambangan Wajib Taati ESG

Komisi VII DPR: Pelaku Usaha   Pertambangan Wajib Taati ESG

RIAUMANDIRI.CO - Komisi VII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik (Kunspek) ke Denpasar, Provinsi Bali, Senin (9/9/2024), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII  DPR RI Eddy Soeparno.

Dalam kunspek tersebut, Komisi VII DPR menggelar pertemuan dengan segenap mitra kerjanya, mulai dari direksi MIND ID, PT Antam, PT Bukit Asam, PT Freeport, PT Vale, PT Timah Tbk dan PT Inalum.

Eddy menjelaskan pertemuan tersebut membahas mengenai pertambangan berkelanjutan yang berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance). Mengingat, ESG saat ini merupakan prinsip-prinsip penting yang menentukan apakah hasil produk pertambangan nasional nantinya bisa diterima di dunia internasional. 

"Juga merupakan bentuk penilaian dunia internasional terhadap praktek pertambangan kita. Jadi ESG itu merupakan prinsip-prinsip yang penting dan perlu kita laksanakan. Terutama karena ESG itu menyangkut pertambangan yang berkesinambungan berkelanjutan. Ini sangat penting karena kita menjaga kaedah tata kelola lingkungan," terang Eddy

Terutama, sambung Eddy, di lingkungan udara yang berpotensi terpolusi, sungai dan air termasuk juga tanah. Oleh karena itu, tutur Eddy, Komisi VII DPR berharap bahwa seluruh aspek dan sektor pertambangan nasional terutama pelaku usaha wajib menaati kaedah-kaedah ESG.

"Dan kedepannya akan tetap mengkuatkan diri dan bahkan Indonesia bisa menjadi contohan bagi Responsible and Sustainable Mining kedepannya," tandas Politisi Fraksi PAN tersebut seraya menegaskan bahwa hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Paris Agreement yang telah diratifikasi Indonesia bersama sejumlah negara internasional.

"Ya, kalau Paris Agreement kan itu kita memang memiliki target untuk mengurangi emisi karbon. Dan itu merupakan salah satu target juga di mana sekarang banyak di antara sektor pertambangan, terutama yang bergerak di sektor hilir, itu smelter-smelter, masih menggunakan sumber energi berbasis fosil, batu bara, yang memang emisi karbonnya masih relatif tinggi," tandasnya.

Oleh karena itu, Eddy mendorong segenap pelaku usaha pertambangan di Indonesia dapat memenuhi target-target net zero emission sebagaimana perencanaan dalam Paris Agreement. Dengan demikian, diharapkan betul-betul dapat terwujud adanya penurunan dari emisi karbon melalui proses transisi energi, ke gas dan bahkan ke energi yang terbarukan. 

Maka, tukasnya, Komisi VII DPR RI juga sedang menyiapkan regulasinya. "Ya, tadi kami juga sampaikan bahwa kita tengah menyelesaikan UU Energi Terbarukan yang ditekankan penggunaan energi bersih, energi hijau, energi terbarukan untuk berbagai kegiatan pelaku ekonomi ke depannya," papar Eddy.

Eddy menegaskan hal itu perlu dipatuhi oleh segenap perusahaan pertambangan. "Karena memang kita memiliki sumber-sumber energi terbarukan yang sangat besar yang belum tereksplorasi, belum tereksploitasi. Dan itu merupakan tuntutan karena kita telah menangani Paris Agreement tersebut," pungkas Eddy.

Turut hadir dalam agenda kunjungan kerja spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI ke Provinsi Bali tersebut diantaranya Anggota Komisi VII DPR RI Cornelis (Fraksi PDI-Perjuangan), Bambang Patijaya, Lamhot Sinaga (Fraksi Golkar). Agenda lantas dilanjutkan dengan acara ramah tamah perpisahan Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR RI. (*)



Tags Nasional