Dishub Sebut JPO Rusak Tanggungjawab Pihak Ketiga

Dishub Sebut JPO Rusak Tanggungjawab Pihak Ketiga

Riaumandiri.co - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Galeri Sudirman maupun di Jalan Tuanku Tambusai tampak masih alami kerusakan. 

Kerusakan yang terjadi di antaranya atap yang mulai lepas dan lantai yang mulai keropos tentunya membahayakan penyeberang jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso berdalih hal tersebut merupakan wewenang pihak ketiga. 


"JPO sudah kita sampaikan kepada pengelola, itu pihak ketiga, sepanjang masih memanfaatkan yang dikelola salah satunya iklan," kata Arso pada Selasa (10/9). 

Maka dari pemanfaatan iklan tersebut menjadi kewajiban pihak ketiga untuk memberikan perawatan. 

"Itu menjadi kewajiban pihak ketiga untuk mendapatkan perawatan," sebutnya. 

Namun, ada JPO yang menurutnya sudah ditindaklanjuti, saat ini ia mengaku pihaknya tak mempunyai anggaran untuk melakukan perawatan. 

"Ada yang juga ditindaklanjuti, kita ingatkan kembali karena kita tak punya anggaran untuk melakukan perawatan," sebutnya.

Diakuinya, JPO yang ada di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru itu sebagian dibangun oleh pihak swasta atau pihak ketiga, namun ada perjanjian.

"Setelah kami pelajari, itu sejak zaman Wali Kota Pekanbaru H Herman Abdullah dulu ditawarkanlah kepada pihak ketiga dalam hal ini pihak swasta untuk membangun JPO karena pemerintah terbatas anggaran," sebutnya.

Lanjutnya, di dalam perjanjian itu diberikan hak pengelolaan kepada mereka (pihak swasta) untuk memanfaatkan iklan di JPO yang sifatnya komersil selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun berikutnya. Setelah masa kontrak selesai, maka pengelolalan JPO diserahkan kepada Pemko Pekanbaru.