Bersama Prof Siti Nur Azizah, Universitas Hang Tuah Pekanbaru Taja Diskusi Industri Hala

Bersama Prof Siti Nur Azizah, Universitas Hang Tuah Pekanbaru Taja Diskusi Industri Hala

Riaumandiri.co - Universitas Hang Tuah Pekanbaru menjadi tuan rumah diskusi penting mengenai 'Peran Hukum dan Komunikasi dalam Menghadapi Tantangan Pengembangan Industri Halal di Indonesia' Selasa, (10/9).

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, termasuk Prof. Dr. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum., yang juga putri dari Wakil Presiden Republik Indonesia, serta Rektor Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Prof. Dr. Syafrani, M.Si. Diskusi dipandu oleh Ilhamdi, S.H., S.M., M.H., Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Siti Nur Azizah menggarisbawahi pentingnya keberadaan industri halal di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.


"Halal adalah tuntutan dasar dalam kehidupan umat Muslim. Pemenuhan kebutuhan akan produk halal tidak hanya sebatas aturan keagamaan, tetapi juga menyentuh aspek spiritual dan kepercayaan diri umat dalam menjalani kehidupan sehari-hari," terang Siti Nur Azizah.

Beliau menegaskan bahwa konsep halal merupakan salah satu ajaran sentral dalam Islam. "Halal, menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Mustashfa Min 'Ilm Al-Ushul, didasari oleh prinsip maslahah atau kemaslahatan umum. Artinya, pemenuhan kebutuhan halal tidak hanya menguntungkan umat Muslim, tetapi juga membawa manfaat bagi seluruh umat manusia, dengan tujuan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta," paparnya.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Siti Nur Azizah menyinggung bahwa industri halal saat ini telah menjadi bagian integral dari perekonomian nasional dan global. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam pasar industri halal dunia. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman yang menyeluruh di berbagai lapisan masyarakat, terutama terkait dengan regulasi dan kebijakan hukum yang mendukung ekosistem bisnis halal.

"Penerapan hukum yang jelas dan tegas sangat diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, baik produsen maupun konsumen, dapat menikmati manfaat dari industri ini. Hukum harus mencakup perlindungan bagi konsumen Muslim agar mereka dapat merasa aman dan terlindungi dalam memilih produk yang mereka konsumsi," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya sertifikasi halal bagi produk, mulai dari makanan, minuman, hingga kosmetika, obat-obatan, dan layanan lainnya, harus terus didorong.

"Tidak hanya pemerintah yang bertanggung jawab, tetapi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengusaha dan konsumen, harus berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan industri halal yang berkualitas," tegas Siti Nur Azizah.

Selain aspek hukum, Siti Nur Azizah juga menyoroti peran penting komunikasi dalam pengembangan industri halal. Menurutnya, komunikasi yang efektif diperlukan untuk menyebarkan informasi tentang pentingnya produk halal, baik di kalangan produsen, konsumen, maupun regulator.

"Komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat akan mempercepat proses sertifikasi halal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal. Media juga memiliki peran penting dalam menyosialisasikan nilai-nilai halal kepada masyarakat luas," kata Siti Nur Azizah.

Semenatara Rektor Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Prof. Dr. Syafrani, M.Si., dalam sambutannya juga menekankan pentingnya industri halal sebagai bagian dari ekonomi syariah.

"Industri halal bukan hanya sekedar kebutuhan agama, tetapi juga merupakan pilar penting bagi pembangunan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemimpin dalam industri ini, namun diperlukan sinergi antara hukum, ekonomi, dan komunikasi untuk mengoptimalkan potensi tersebut," ungkap Syafrani.

Diskusi tersebut juga mengangkat tantangan utama dalam penerapan hukum di sektor industri halal. Menurut Prof. Dr. Siti Nur Azizah, regulasi terkait industri halal di Indonesia masih memerlukan perbaikan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Kebijakan hukum yang diterapkan harus dapat merangkul seluruh elemen masyarakat, termasuk produsen, konsumen, serta para pemangku kepentingan lainnya. Hanya dengan cara ini, kita bisa membangun ekosistem industri halal yang kuat dan berkelanjutan," tutupnya.