Ungkap Jaringan Narkoba di Bengkalis, Polisi Sita 1 Kg Sabu
Riaumandiri.co - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (31/8), polisi menangkap seorang tersangka berinisial MT (25) dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1163,96 gram, pil ekstasi, ganja, dan pil happy five.
Dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, pengungkapan perkara ini dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Yakni, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Bantan.
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi persembunyiannya.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Nelayan 2, Parit III, Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan berbagai jenis narkoba yang disembunyikan di dalam rumah," ujar Kombes Manang.
Selain sabu, polisi juga mengamankan pil ekstasi sebanyak 10 butir, ganja kering seberat 2,95 gram, dan pil happy five sebanyak 6 butir. Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari ayahnya yang bernama Sopiyan alias Pian, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas negara.
"Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari ayahnya yang mendapatkannya dari seseorang bernama Dolah di perbatasan Malaysia. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bengkalis dan Bantan," tambah Direktur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.