Bawaslu Meranti Ajak Kades dan Lurah untuk Netral di Pilkada 2024

Bawaslu Meranti Ajak Kades dan Lurah untuk Netral di Pilkada 2024

Riaumandiri.co - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi serta ikrar bersama terkait netralitas Kepala Desa dan Lurah dalam rangka Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024, Senin (9/9).

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari langkah preventif dalam mengurangi potensi pelanggaran, terutama mengenai netralitas kepala desa dan lurah.

Ia menyampaikan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan amanat undang-undang, dimana Bawaslu diberi kewenangan untuk mengawasi dan menangani pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan.


"Tanggung jawab kepala desa dalam Pemilu dan Pilkada, yakni harus bisa memberikan edukasi, pemahaman dan memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat," jelasnya.

Larangan politik praktis bagi kepala desa merupakan amanat UU No 10 tahun 2016, dimana larangan tersebut memiliki sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu itu juga menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan pemilihan, serta menangani pelanggaran yang terjadi selama proses tersebut.

"Kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu upaya pencegahan untuk meminimalisir potensi pelanggaran, terutama yang terkait dengan netralitas kepala desa dan lurah. Ke depannya, kami juga akan melaksanakan kegiatan serupa yang berfokus pada netralitas ASN," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menjelaskan bahwa undang-undang yang mengatur tentang pilkada lebih menekankan pada aspek pencegahan dan pengawasan. Ia menyatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali kepada kepala desa dan lurah mengenai peran yang diharapkan dari mereka sesuai dengan undang-undang.

"Undang-undang Pilkada secara tegas menyebutkan larangan bagi kepala desa dan lurah untuk terlibat dalam politik praktis, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 dan 71. Kepala desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon," ujarnya.

Pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar,yang menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi dan juga membacakan Ikrar Netralitas Kepala Desa/Lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2024, menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

"Netralitas aparatur pemerintah desa ini adalah suatu hal yang wajib, mengingat netralitas ini akan melahirkan pemimpin yang baik dan memajukan Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.

Asmar mengatakan, selain tidak memihak kepada salah satu calon, netralitas juga dapat menjaga kondusifitas wilayah dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Untuk itu seluruh aparatur desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," tegas Asmar.

Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa/lurah untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Serta menanamkan sikap netral terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

"Agar pelaksanaan Pilkada 2024 ini dapat berjalan lancar, aman dan demokratis," tegas Asmar.