Perkembangan Kasus Marisa Putri, Polisi Periksa Saksi Ahli Psikologi

Perkembangan Kasus Marisa Putri, Polisi Periksa Saksi Ahli Psikologi

Riaumandiri.co - Penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan saksi ahli psikologi, ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa yang menindaklanjuti pekara.

Perkara yang dimaksud ialah kecelakaan maut Marisa Putri, di mana peristiwa ini terjadi pada Sabtu (3/8) di Jalan Tuanku Tambusai. Seorang pengendara motor meninggal dunia usai ditabraknya dari belakang.

"Kita sudah periksa saksi ahli psikologi sesuai petunjuk jaksa," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasatalntas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Senin (9/9).


Pemeriksaan ini, sebut Kompol Alvin, untuk melengkapi berkas perkaranya agar dapat segera dibawa ke meja hijau. Sebelumnya, jaksa mengeluarkan P19 dengan maksud ada berkas yang belum lengkap.

"Kemarin P19 dari jaksa, salah satu petunjuknya ialah pemeriksaan saksi ahli psikologi," tegas Kompol Alvin.

Setelah memenuhi permintaan jaksa, penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru dalam waktu sesegera mungkin akan mengembalikan berkas tersebut untuk kembali dilanjutkan oleh jaksa.

"Sudah periksa saksi ahli, dan akan dikembalikan ke jaksa," tukasnya.

Kasus Marisa Putri terjadi diduga pengaruh narkoba dan minuman beralkohol, sebab saat mengendari dia mengemudikan Toyota Raize BM 1959 FJ dalam tak sadarkan diri.

Kecelakaan itu terjadi sekira pukul 05.45 WIB, disebut bahwa Marisa itu yang berstatus mahasiswi itu baru pulang dari Tempat Hiburan Malam (THM).

Waktu itu, Marisa itu mengemudikan mobilnya di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Selatan, di lokasi kejadian tepatnya di depan penginapan Linda menabrak dari belakang sepeda motor Vega ZR yang dikendarai Renti dari arah yang sama.

Marisa sendiri ditetapkan tersangka atas dia Pasal 311 ayat 5 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dia juga dijerat Pasal 310 ayat 4 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.