Pemerintah Perlu Tata Siklus Perencanaan Ketenagalistrikan

Pemerintah Perlu Tata Siklus Perencanaan Ketenagalistrikan

RIAUMANDIRI.CO - Terkait dengan rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang baru akan membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) setelah Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) rampung diputuskan, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai bahwa hal itu memang sudah seharusnya dilakukan.

Menurut Mulyanto berdasarkan UU Ketenagalistrikan tahapan pembuatan RUPTL memang seharusnya demikian. Secara hirarkis, RUPTL PLN disusun berdasarkan RUKN. Bukan sebaliknya. Artinya RUKN disusun terlebih dahulu, baru setelah itu disusun RUPTL PLN dengan mengacu pada dokumen RUKN.

Mulyanto menambahkan bahwa rencana yang di sampaikan Menteri Bahlil dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (5/9/2024) adalah hal yang semestinya dari dulu dilakukan Pemerintah. Selama ini RUKN disusun dengan menyesuaikan terhadap RUPTL dari PLN yang telah lebih dulu dibuat.

"Tahapan perencanaan seperti ini kan mencerminkan governansi Pemerintah yang lemah.  Akibatnya terbolak-balik, yang hilir jadi hulu, dan yang hulu jadi hilir. Ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," ujar Mulyanto.

Mulyanto menambahkan sebelumnya pernah terjadi kondisi dimana RUPTL terlambat disahkan oleh Pemerintah lebih dari satu tahun, karena RUKN-nya belum rampung. "Tentunya hal seperti itu tidak kita inginkan kembali," imbuhnya.

Karena itu Mulyanto mendesak Menteri ESDM untuk dapat menyelesaikan dokumen RUKN tepat waktu sesuai dengan siklus perencanaan, sehingga dokumen RUPTL PLN pun dapat ditetapkan secara tepat waktu.

Menurut Mulyanto Menteri ESDM dapat mencontoh sistem dan siklus perencanaan anggaran yang dibangun oleh Menteri Keuangan yang hirarkis, bertahap dan tepat waktu. "Tidak usah malu meniru sistem yang sudah baik," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM di Jakarta 5/9/2024 Menteri ESDM menyatakan, bahwa dirinya baru akan membahas RUPTL PLN setelah RUKN dari pihak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, selesai disusun. Bukan sebaliknya RUPTL disusun lebih dulu, baru RUKN menyesuaikan kemudian. Menurutnya kalau itu terjadi maka terbolak-balik, tidak tertib. (*)



Tags PLN