Berniat Hilangkan Barang Bukti, Pengedar di Inhu Nekat Telan Sabu saat Ditangkap
Riaumandiri.co - Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Salah seorang tersangka bahkan nekat menelan sabu dalam plastik saat mau ditangkap.
Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ). Yakni, bermula pada Senin (26/8) sekira pukul 15.00 WIB, saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu (Inhu) sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal Indrawata bersama tim melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar, Selasa (3/9).
Sekira pukul 17.30 WIB, tim sampai di lokasi di sebuah perkebunan sawit desa tersebut. Di sana, tim melihat beberapa orang sedang duduk-duduk.
"Kemudian Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal Indrawata dan tim melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku, yakni berinisial IN alias Nanda (29), DE alias Dedi (26) dan RS alias Rahmad (45)," lanjut Kapolres.
Menariknya, salah seorang tersangka yakni DE, saat ditangkap nekat menelan sabu dalam plastik. Pelaku kemudian dibawa ke klinik untuk mengeluarkan barang haram itu dari dalam perutnya.
"Pelaku ketakutan saat mau ditangkap, hingga akhirnya menelan sabu yang masih dalam bungkusan plastik," sebut AKBP Fahrian.
"Saat menangkap, ia (DE, red) menelan sabu seharga Rp300 ribu. Lalu pelaku kami bawa ke klinik untuk diberikan obat agar buang air besar, tapi yang keluar hanya plastiknya saja. Sabunya sudah habis karena plastiknya koyak saat dikunyah," sambungnya.
Saat pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 15 paket, 7 paket sedang, 1 paket besar plastik klip yang berisi sabu, dan alat isap sabu.
"Saat dilakukan interogasi, salah satu pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Pangap yang saat ini dalam pengejaran," jelasnya.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKBP Fahrian Siregar.