Korupsi Timpang Tindih SHM Milik Pemkab Inhu, Perkara Naik Penyidikan
Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) ke tahap penyidikan. Disinyalir, timbul kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Pengusutan perkara dilakukan Jaksa pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu. Penyelidikan perkara telah dilakukan sejak beberapa waktu.
Tim selanjutnya melakukan gelar perkara, dan menyimpulkan ada peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Hasilnya, tim sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Benar. Sudah naik dik (penyidikan,red)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Leonard Sarimonang Simalango didampingi Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha, Kamis (5/9).
Leonard kemudian memaparkan kronologis perkara. Pemkab Inhu memiliki aset berupa tanah di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dengan Luas sekitar 6 hektare yang dibeli dari H Abdul Rivaie Rachman pada tahun 2004, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten setempat tahun 2004. Tanah tersebut selanjutnya dicatatkan sebagai aset milik Pemkab Inhu.
"Kemudian di atas SHM tersebut terbit SHM baru atas nama Martinis berdasarkan SHM Nomor : 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016," kata Leonard.
Penerbitan sertifikat tersebut, kata Leonard, diduga dilakukan secara unprosedural. Ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor BPN Kabupaten Inhu sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah aset Pemkab Inhu.
Dari hasil pemeriksaan para saksi sebanyak 30 orang, terdapat dugaan atau indikasi bahwa adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM Nomor : 6919 Tahun 2015 oleh Kantor BPN Inhu di atas Tanah Kepemilikan Pemkab Inhu dengan Nomor Sertifikat : 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004 di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.
"Diduga ada kerugian negara atau daerah sejumlah nilai luas tanah yang diterbitkan SHM secara melawan hukum tersebut," lanjut Leonard.
Dengan telah ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, saat ini tim penyidik akan mempersiapkan rencana penyidikan. Salah satunya, mempersiapkan jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Doakan, semoga perkara ini bisa rampung dalam waktu dekat," pungkas Leonard.