Kasus KDRT Marak, Nasir Djamil: Perlu Evaluasi Peraturan yang Ada

Kasus KDRT Marak, Nasir Djamil: Perlu Evaluasi Peraturan yang Ada

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belakangan ini. Banyak kasus KDRT yang tidak terungkap di media, baik karena keterbatasan akses maupun karena hambatan sosial lainnya.

"Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait KDRT menjadi sesuatu yang harus dilakukan oleh DPR dan pemerintah," ujar Nasir Djamil melalui video zoom, dalam diskusi bertema "Upaya DPR dan Pemerintah Tekan Kasus KDRT", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina Setyawan, menekankan pentingnya keberanian korban untuk melaporkan kasus KDRT yang mereka alami. "Pemerintah saat ini sangat konsen dalam memberikan pendampingan kepada korban dan memastikan hak-hak mereka terlindungi," kata

Arzeti mendorong korban untuk tidak takut melapor dan menegaskan bahwa pendampingan dan perlindungan kini semakin ditingkatkan oleh pemerintah.

Selain itu, Arzeti juga mengingatkan agar korban tidak merasa bersalah atas kekerasan yang mereka alami. "Sebagai seorang istri, sebagai anak perempuan, kita harus tegas dan berani melaporkan jika mengalami KDRT. Pemerintah akan mendampingi agar korban tidak mengalami trauma atau rasa malu yang berlebihan," tegasnya.

Forum ini juga dihadiri secara langsung oleh Anggota Komisi IX DPR RI Iskan Qolba Lubis dari Fraksi PKS, serta Psikolog Universitas Indonesia Dr. Mintarsih Abdul Latief, yang turut memberikan pandangannya terkait fenomena KDRT yang semakin kompleks di masyarakat. (*)



Tags KDRT