Dua Tersangka Baru di Korupsi Anggaran Bawaslu Rohul

Dua Tersangka Baru di Korupsi Anggaran Bawaslu Rohul

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat. Adapun tersangka baru itu berjumlah dua orang.

Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Ulinnuha, Rabu (4/9). Dikatakan Ulin, penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan penanganan perkara sebelumnya.

"Sejak tahun 2023, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp929.004.199 dengan tersangka Yulianto," kata Ulin.


Kemudian, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal itu berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024.

"Berdasarkan fakta dalam persidangan / pertimbangan putusan majelis hakim ditemukan fakta bahwa adanya keterlibatan/keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto dengan tersangka ED dan tersangka ZN," lanjut dia.

"Berdasarkan putusan tersebut, tersangka ED dan tersangka ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu," sambungnya.

Mempertimbangkan fakta tersebut, lanjut Ulin, Tim Penyidik kembali melakukan penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 orang guna mengumpulkan alat bukti. Hasilnya, Tim Penyidik menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018 sebagai tersangka.

Dua nama yang disebutkan terakhir kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

"Tersangka ED dan ZN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Rengat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan tanggal 23 September 2024, dan penahanan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024," pungkas Ulinnuha.