Pemerintah Perlu Serius Tata Ulang Skema Anggaran Pendidikan
RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mempertanyakan lambannya penyerapan anggaran pendidikan tahun 2024.
Sebanyak 20 persen APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang telah ditetapkan pemerintah untuk pendidikan, hingga akhir tahun ini yang terserap hanya sekitar 15 persen.
“Jangan sampai ada kesengajaan penyerapan anggaran pendidikan dibikin lambat, hanya terserap sekitar 15 persen. Padahal problematika terkait pendidikan masih sangat banyak. Seperti penataan sarana dan prasarana pendidikan, contohnya rehab gedung sekolah yang dari tahun ke tahun masih menjadi masalah,” ujar Cucun, usai rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan di ruang rapat Banggar, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Dalam hal ini, lanjut Cucun, pihaknya dalam rangka mengkritisi keadilan dalam sektor pendidikan. Pasalnya, Ia juga melihat sekolah-sekolah di bawah kedinasan memiliki fasilitas yang luar biasa. Sementara sekolah-sekolah biasa, termasuk perguruan tinggi yang sejatinya kehadirannya di masyarakat sangat bermanfaat dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat itu hanya miliaran. Begitupun dengan pendidikan keagamaan seperti pesantren dan lain sebagainya.
“Bayangkan, satu anggaran kedinasan bisa triliunan, dibanding beberapa perguruan tinggi hanya ratusan miliar. Ini tentu akan terjadi kecemburuan di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah tentu harus berani investasi untuk pendidikan. Bahkan tidak ada salahnya memberikan beasiswa untuk berapa ribu anak bangsa yang kita kirim ke luar negeri untuk belajar. Namun diikat dengan perjanjian untuk kembali ke tanah air dan berkontribusi untuk pembangunan Indonesia,” paparnya.
Politisi dari PKB ini menilai butuh keseriusan pemerintah untuk menata ulang skema anggaran pendidikan. Perlu adanya grand disain dari pemerintah lewat pertemuan bersama tiga stakeholder, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Bappenas, tujuannya tak lain untuk memperbaiki skema mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan. Hal itu semata untuk menciptakan keadilan dalam sektor pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. (*)