Kades Kepenuhan Baru Dipenjarakan Sebab Korupsi PADes Rp500 Juta

Kades Kepenuhan Baru Dipenjarakan Sebab Korupsi PADes Rp500 Juta

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Romi Yulianto sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2019-2022 senilai Rp518.652.398. Terhadap Kepala Desa Kepenuhan Baru itu langsung dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/9) kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79. Kebijakan itu diambil setelah Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul melakukan gelar perkara.

"Tersangka RY (Romi Yulianto,red) dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Rohul. Tersangka dijebloskan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) Kelas IIB Pasirpengaraian sebagai titipan tahanan kejaksaan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohul Fajar Haryowimbuko, Selasa (3/9).


Dikatakan Kajari, tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Adapun alasan penahanan adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kajari kemudian memaparkan modus operandi yang dilakukan Romi Yulianto dalam perkara rasuah tersebut. Romi kata Kajari, diduga menggelapkan penerimaan PADes Kepenuhan Baru tahun 2019-2022.

Yang bersangkutan diduga tidak menyetorkan PADes berupa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), pungutan iuran tanah restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019-2022.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Rohul, terjadi penyimpangan PADes Kepenuhan Baru 2019-2022 senilai Rp518.652.398," kata Kajari.

Atas perbuatannya itu, tersangka Romi Yulianto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,'' tegas Kajari Fajar Haryowimbuko.

Dalam kesempatan itu, Kajari mengimbau kepada para kepala desa (Kades) se-Kabupaten Rohul untuk dapat mengelola Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes), sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.