Jual MinyakKita Lewati HET, Pedagang Bakal Disanksi
Riaumandiri.co - Pedagang pasar yang menjual harga minyak goreng atau minyakkita di atas harga HET bersiap akan dikenakan sanksi administratif.
Hal itu disebutkan Kepala Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru.
"Ketika pengecer jual di atas HET apa yang akan dilakukan? dia nanti kena sanksi administratif," tegas Ami, sapaan akrabnya.
Sanksi tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Pasal 25 ayat (1), yang berbunyi "Produsen Minyak Goreng yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) serta D1, BUMN Pangan, dan/atau D2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pada pasal 25 point (2) menyebutkan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Kemudian pada point (3) apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Produsen Minyak Goreng tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) serta D1, BUMN Pangan, dan/atau D2 tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara kegiatan penjualan MGR;b. penutupan gudang penyimpanan MGR;c. penarikan MGR dari distribusi; dan/ataud. rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
"Ada teguran sampai pencabutan izin usaha sanksinya," ujarnya.
Namun ia berharap agar pedagang tetap mematuhi penjualan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan.
"Harapan kita tetap menjual sesuai aturan dan harga HET," tutupnya.
Masyarakat bisa melaporkan ke pihaknya jika menemukan pedagang yang menjual Minyakita diatas HET. Apalagi ada pedagang maupun distributor yang diduga melakukan penimbunan.
"Dalam Permendag kemarin, diatur juga bahwa harga minyak goreng curah tidak diatur lagi HET nya. Jadi yang diatur hanya HET Minyakita," jelas Ami.