KPKNL Pekanbaru Gelar Konsultasi Publik Piutang Negara

KPKNL Pekanbaru Gelar Konsultasi Publik Piutang Negara

Riaumandiri.co - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru menggelar Forum Konsultasi Publik yang diadakan pada Selasa (3/9) di Aula Kantor KPKNL Pekanbaru. 

Kepala KPKNL Pekanbaru, Maulina Fahmilita menyebut saat ini layanan yang disediakan oleh pihaknya sangat cepat dan akuntabel.

"Untuk memastikan terlaksana sistematis di kita juga ada janji layanan, dimana layanan itu dibatasi waktu penyelesaiannya," sebutnya. 


Ia mencontohkan layanan tersebut yakninya terkait surat lunas yang bisa diselesaikan dalam waktu dua hari janji layanannya.

"Kalau punya surat lunas misalnya kita punya janji layanan dua hari, maka kita tak melewatkan dari batas yang ditetapkan itu," kata Maulina. 

Selain cepat, proses layanan juga dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tanpa adanya diskriminasi. 

"Proses layanan secara akuntabel, terlaksana secara transparan, adil, dan tanpa diskriminasi apapun," tegasnya. 

Forum tersebut juga tentunya telah menerima saran, masukkan, dan menangkap permasalahan pengguna layanan, sehingga disiapkan solusi terbaiknya. 

"Di forum juga kita berusaha menangkap masalah pengguna layanan penyerahan piutang, mengalami kesulitan misal, kemudian hal hal apa yang kita perlu siapkan sebagai solusi permasalahan itu," sambung Maulina. 

Pihaknya berkewajiban untuk memberikan edukasi kepada seluruh layanan tentunya melalui forum konsultasi publik ini. 

Salah satu program yang meringankan debitur yakninya crash program.

Sebagai pengetahuan Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Khusus moratorium, pemerintah akan menunda lelang, menunda penyitaan, dan menunda paksa badan.

Dalam melaksanakan Crash Program ini, DJKN yang memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program adalah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kepala KPKNL juga bertugas untuk menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara, sesuai dengan pasal 4 PMK tersebut.

Namun, program yang telah disebutkan di atas akan berakhir pada 16 Desember 2024 ini.

"Crash program ini sudah berjalan 4 tahun ya dari tahun 2021, kalau berakhir nanti 16 Desember, kalaupun lanjut kita menunggu instruksi lanjutan dari pimpinan pusat," ujar Maulina. 

Permohonan crash program saat ini telah terdata 4 orang atau instansi. 

"Kalau dari sisi tahun ini yang mengajukan permohonan dan pemberian kelengkapan dari data kami menargetkan 4 orang, karena kan crash program ini bayar, sedangkan debitur itu tingkat kemampuan bayarnya minim," katanya. 

Ia berharap agar debitur memanfaatkan keringanan utang melalui base yang ada surat pernyataan dari kelurahan atau pejabat setempat. 

Terkait mekanisme penagihan utang, KPKNL tidak menggunakan cara debt collector, lantaran hal tersebut merupakan kewenangan dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). 

"Kalau debt collector itu dari PUPN," singkatnya. 

Ia menjelaskan mekanisme penagihan utang yang dilakukan KPKNL, yang pertama dengan menetapkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N). 

Setelah SP3N terbit, jika mempunyai hutang akan diundang panggilan pertama, apabila tidak direspon, diajukan panggilan kedua. 

Apabila panggilan kedua tidak juga digubris, maka akan dilakukan pernyataan bersama.

Jika tidak datang pernyataan bersama, akan diberikan pernyataan sepihak dan kalau dia mempunyai barang jaminan KPKNL akan buat surat paksa dan kemudian dilakukan penyitaan dan barang akan dilelang. 

"Kalau di KPNKL mekanismenya seperti itu, kalau di PUPN dia ada unsur kejaksaan, kepolisian, dan mekanismenya lebih ke tekanan keperdataan," katanya.