BPOM Pekanbaru Gerebek Gudang Penyimpanan Kosmetik tak Berizin Edar
Riaumandiri.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pekanbaru menggerebek sebuah ruko yang berada Jalan Soekarno Hatta di Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya, Selasa (3/9), tempat ini diduga sebagai penyimpanan barang-barang ilegal.
Ketua Tim Penindakan BBPOM Pekanbaru, M Rusydi Ridha menyebut didalam ruko tersebut ditemukan berbagai macam sediaan farmasi yang dipastikan menyalahi aturan edaran yang berlaku.
"Di sini kita menemukan bahwa benar ada sediaan farmasi berupa kosmetik, sebagian juga ada beberapa sediaan salap tanpa memenuhi ketentuan, izin edarnya tidak ada, izin BPOM tidak ada," kata Rusydi.
Adanya temuan ini, dianggap telah melanggar pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ruko ini memang disetting oleh pengelola sebagai gudang penyimpaan sediaan barang-barang tersebut.
"Kemudian, di sini juga kita melihat modus penjualan dilakukan secara online. Jadi, memang toko ini tidak berbentuk toko karena tidak merek, hanya berbentuk ruko tertutup," sambung Rusydi.
Sejalan dengan penggerebakan ini, tim penindakan juga mengerebek sebuah lokasi di Jalan Suka Karya, lokasi yang ditemukan ini merupakan pengembangan dari ruko tersebut.
"Kami juga melakukan pengembangan di beberapa lokasi di antaranya di Jalan Suka Karya, di sana ditemukan sedikit cuma yang memang fokus penjualan. Sedangkan sediaan farmasinya di sini," papar Rusyidi.
Tim penindakan belum bisa menyimpulkan detil hasil temuan ini, lantaran tim masih melakukan pengembangan dan menghitung berapa banyak barang ilegal ini yang disita
"Kami belum bisa menyampaikan detil, karena ini dilihat cukup banyak, ya 40 dus mungkin lebih. Kalau untuk itemnya sangat banyak," imbuh Rusyidi.
Pendalaman akan dilakukan tim penindakan ini, dan akan melakukan gelar kasus untuk melanjutkan temuan ini ke ranah pidana hingga menetapkan siapa yang akan bertanggungjawab akan keberadaan beredarnya barang-barang tersebut.
"Kita akan gelar kasus dulu, untuk berapa lamanya (beroperasi) belum bisa (disimpulkan). Kita dalami dulu," pungkas Rusyidi.