Dua Oknum Polisi di Inhil Diringkus, Diduga Jadi Pengedar Sabu

Dua Oknum Polisi di Inhil Diringkus, Diduga Jadi Pengedar Sabu

Riaumandiri.co - Dua orang oknum anggota Polri yang bertugas di Indragiri Hilir (Inhil) diamankan terkait kasus narkoba. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25,8 gram.

Dua orang tersangka itu masing-masing berinisial SS alias Roni dan DHN alias Deni. Keduanya diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil.

"Sudah ditahan dan dalam proses hukum," ujar Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, Senin (2/9).


Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan itu bermula pada Minggu (25/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Lintas Provinsi, Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil kerap terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (28/8) sekitar 00.30 WIB, diketahui ada dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang melintas di depan Polsek Tembilahan Hulu. Atas hal itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil bersama dengan anggota Reskrim Polsek Tembilahan Hulu langsung melakukan penangkapan.

Dari sana diketahui, kalau dua terduga pelaku berinisial SA dan DHN. Keduanya merupakan oknum anggota Polri.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ditemukan barang bukti dari tersangka SS berupa 1 buah kotak rokok merek Bull yang di dalamnya terdapat 1 buah kantong plastik putih klep les merah yang berisikan 1 paket plastik putih klep les merah yang diduga narkotika jenis sabu. Juga ditemukan alat komunikasi berupa handphone android dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil tes urine yang dilakukan, keduanya dinyatakan positif Methamphetamine. Keduanya diduga sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, kedua oknum penegak hukum itu dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 gram," pungkas Budi Setiawan.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.