Legislator Protes Larangan Berjilbab bagi Nakes di di Salah Satu RS Swasta
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher prihatin dengan dugaan terjadinya pelarangan penggunaan jilbab bagi nakes di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta.
“Jika hal itu benar terjadi, maka sangat disayangkan karena kebebasan menjalankan perintah agama masih dipersoalkan, apalagi ini rumah sakit yang harusnya tidak pandang bulu dalam melayani," kata Netty melalui rilisnya, Senin (2/9/2024).
Dugaan pelarangan jilbab ini, kata Netty, dikuatkan dengan surat protes seorang dokter yang kemudian viral di media sosial. "Seorang tenaga medis terpaksa meninggalkan pekerjaannya karena jilbab dipermasalahkan. Ini tidak masuk akal. Padahal, di ruang-ruang publik maupun instansi pemerintah, penggunaan jilbab merupakan hal umum," kata politisi PKS ini.
Selain itu, Netty menilai profesionalitas seorang tenaga medis tentunya tidak diukur dengan penggunaan jilbab atau tidak. Ada kode etik dan standar profesional tersendiri yang menjadi ukuran dalam bekerja.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah, khususnya Kemenkes dan Kemnaker agar melakukan pengecekan soal ada atau tidaknya pelarangan jilbab tersebut. "Jangan dianggap hal sepele. Kasus semisal ini, jika dibiarkan, dapat mengganggu kerukunan umat beragama yang telah diperjuangkan bersama," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar di dunia maya surat yang tertulis dokter Diani Kartini bertanggal 29 Agustus 2024 ditujukan kepada Direksi RS Medistra. Dikonfirmasi media, dokter Diani membenarkan bahwa surat tersebut memang dia tulis dan telah serahkan salinan halusnya (soft copy) kepada RS Medistra.
Tak ingin polemik pelarangan jilbab untuk calon dokter dan perawat saat perekrutan terus bergulir, RS Medistra Jakarta akhirnya mengeluarkan permohonan maaf. Dalam suratnya, RS Medistra mempersilakan bagi siapa pun yang ingin bekerja sama untuk melayani masyarakat di bidang kesehatan.
Mereka juga menyatakan ke depannya akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi. Sehingga, kata RS Medistra dalam suratnya, pesan yang mereka sampaikan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak. (*)