Pria di Tualang Kantongi 1,8 Kg Ganja Diringkus Polisi

Pria di Tualang Kantongi 1,8 Kg Ganja Diringkus Polisi

Riaumandiri.co - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

ES (52) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 50 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 1.800 gram (1,8 Kg).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.


“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucapnya, Senin (2/9).

Pada Rabu (28/8) sekira pukul 17.00 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama ES.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap ES ditemukan dua paket narkotika jenis daun ganja yang diletak di dalam kotak rokok, kemudian ditemukan sembilan paket narkotika jenis daun ganja di dalam tas warna hitam.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ES, bahwa dia masih ada menyimpan yang diletak di sebuah perkebunan miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 39 paket narkotika jenis daun ganja di dalam sebuah karung.

"Setelah itu dilakukan interogasi kepada ES, bahwa benar narkotika jenis daun ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari SL (DPO)," tutupnya.