Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Inhu
Riaumandiri.co - Didik Jamal Kholis alias Japrak, seorang residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari penjara, kembali berurusan dengan hukum. Pria 38 tahun asal Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini diamankan oleh Polsek Batang Cenaku pada Jumat (30/8) kemarin.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui PS Kasi Penmas, Aiptu Misran membenarkan hal tersebut. Dikatakan Misran, penangkapan Japrak bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Batang Cenaku melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan Japrak saat berada di sebuah bengkel.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus klip plastik yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram di dalam mobil Mitsubishi Dump Truk milik Japrak," ungkap Misran, Minggu (1/9).
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik terus melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan Japrak, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SB alias Bilil, yang juga warga Desa Talang Mulya.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap SB dan berhasil mengamankan dua paket sabu beserta barang bukti lainnya.
"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah Aiptu Misran.
Yang menarik perhatian adalah fakta bahwa Japrak baru saja menghirup udara bebas pada bulan Mei 2023 setelah menjalani masa hukuman atas kasus narkoba sebelumnya. "Japrak baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Rengat pada bulan Mei tahun 2023," pungkas Aiptu Misran.