Soal Penolakan Perda KTR, Pemko Pekanbaru: Hanya Mengatur Zona, tak Matikan UMKM

Soal Penolakan Perda KTR, Pemko Pekanbaru: Hanya Mengatur Zona, tak Matikan UMKM

Riaumandiri.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi merespon penolakan sejumlah UMKM maupun masyarakat yang tidak setuju hadirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru. 

"Gak, sebenarnya tidak seperti itu, kita pasti mempertimbangkan kehidupan perekonomian masyarakat," kata Sekda Indra Pomi pada Jum'at (30/8) menjelang magrib. 

Lanjutnya, Pemko hanya mengatur lokasi tempat merokok saja tidak melarang peredaran nya. 


"Nah ini kan hanya mengatur bagaimana lokasi merokok dimana saja, yang boleh menjual rokok dimana," sebutnya. 

Selain itu, Perda KTR ini nantinya akan menjadi indikator predikat kota sehat. 

"Nah ini Perda KTR sebagian besar sudah ada, nah untuk mendapatkan predikat kota sehat mesti ada Perda KTR nya," ujar Indra Pomi. 

Oleh karenanya ia cukup mengatur tata letak pemasangan iklan, atribut rokok dan zona merokok. 

"Makanya kita tata, pemasangan iklan, atribut rokok, ada zonanya, boleh gak merokok dalam rumah sakit, pendidikan, tapi boleh dibuat ruang khusus rokok, jangan sampai diruang pasien, kita siapkan ruangan tempat merokok" katanya.

Sekda menegaskan tidak berniat mematikan UMKM dan lain lainnya. "Jadi tidak ada niat mematikan usaha UMKM, tetap akan ada, Perda hanya mengatur rambu rambu," jelasnya. 

Perda itu tentunya ingin menjadi kebaikan masyarakat dan tak merugikan orang lain. 

"Perda itu kebaikan untuk masyarakat dan tak merugikan orang lain, supaya kawasan sekolah anak anak kita sehat, saya rasanya UMKM rokok tak ada masalah, sesuai aturan," sebutnya.

Dikabarkan sebelum nya, sejumlah pedagang UMKM mengaku Perda KTR akan berdampak masif terhadap denyut perekonomian warga. 

Salah satu pedagang UMKM Micco menyampaikan keberatannya terhadap Perda ini. 

"Perda KTR ini sangat memberatkan kami para pelaku UMKM. Sebagai gambaran, jika pelarangan total dilakukan di kafe dan restoran, minimal ada 10 hingga 40 tenaga kerja yang terdampak untuk usaha kecil. UMKM akan sangat down. Pemerintah apakah bisa memberi alternatif pengganti pendapatan jika ada pengurangan tenaga kerja,” ujar Micco, salah satu pelaku UMKM kafe dan restoran di Pekanbaru, Kamis 29 Agustus 2024.