Polsek Tenayan Raya Ringkus Pelaku Narkoba Jaringan Panger
Riaumandiri.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya meringkus pria inisial BD alias Budi (31), yang bersangkutan ditangkap pada Senin (26/8) petang di Jalan Binjai Raya Kelurahan Kulim Kecamatan Kulim.
Pria yang lebih dikenal dengan panggilan Budi Anduk itu itu ditangkap sebab diduga sebagai pelaku pengedar sabu yang notabenenya jaringan Pangeran Hidayat, dia ditangkap saat menunggu pembeli. Dari perkara ini disita barang bukti 3,65 gram sabu.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya transaksi sabu.
"Usai mendapat informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku DB saat menunggu pembeli di lokasi tersebut," kata Iptu Dodi Vivino, Kamis (29/8).
Saat dilakukan pengeledahan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 19 paket kecil serta 1 paket besar sabu siap edar dengan berat kotor 3,65 gram.
"Saat introgasi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari Hendra alias Doyok yang merupakan bandar besar dipangeran Hidayat," tegasnya.
Dari pengakuan tersebut, tim opsnal kemudian memancing Hendra alias Doyok dengan memesan sabu seberat 3 gram dan sepakat bertemu di Jalan Lintas Timur, Kulim.
"Tak lama kemudian datang pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung diringkus petugas yang berada disekitar lokasi," ungkapnya.
Dihadapan petugas, pelaku Hendra alias Doyok mengaku bahwa dirinya merupakan adik kandung Iwan Kota. "Namun ia membantah bahwa ia merupakan jaringan Iwan Kota, ia mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seorang bandar di Pangeran Hidyat yang pada saat penggrebekan berhasil kabur," pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.