Mantan Pasutri Tertangkap Nyabu
DUMAI (HR)-Sudah bercerai, tak membuat By (52) dan Su (46) selalu berpisah. Saat ingin menikmati sabu, mantan Pasutri tersebut bisa kompak lagi. Namun, malang tak dapat ditolak, perbuatan mereka terendus pihak kepolisian.
Kedua pasang mantan suami istri itu akhirnya dibekuk pihak Polres Dumai Barat dari dalam kamar rumahnya di Jalan Cendrawasih RT 03, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Jum'at (22/5) sekira pukul 15.00 WIB, akhir pekan lalu.
Pada penangkapan itu juga diamankan seorang tersangka lainnya berinisial Em (25), teman wanita tersangka By. Warga Jalan Siderejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, itu diduga juga akan ikut menikmati pesta sabu bersama dua tersangka lainnya.
Kapolres Dumai ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Sasli Rais membenarkan adanya penangkapan tersangka penyalahgunaan posikotropika jenis sabu tersebut.
"Para tersangka kita gerebek dan ditangkap karena diduga akan melakukan pesta sabu di dalam salah satu kamar rumah tersangka By dan Su," tegas Kapolsek, Senin (25/5).
Dikatakan Kapolsek, hingga kini kedua mantan pasutri tersebut sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan untuk kelancaran penyidikan.
Menuru Kapolsek, tersangka Su mengaku awalnya hendak meminjam uang kepada mantan suaminya By untuk keperluan sehari-hari anaknya. Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara, tersangka Su justru ditawari oleh sang mantan suami untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama tersangka lainnya, yakni Em.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 junto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang nakorika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ditambahkan Kompol Sasli, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan kalau tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan lokasi pesta sabu. Saat itu dilaporkan ada tiga orang di dalam rumah sedang melakukan pesta narkotika.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mengerahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan saat di lokasi petugas menemukan tiga tersangka dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat.
Memastikan kalau di lokasi sedang berlangsung pesta narkotika, kata mantan Kapolsek Sungai Pakning ini, anggota di lapangan langsung melakukan penggerebekan dan saat dilakukan penggeledahan tim di lapangan menemukan tiga tersangka di dalam kamar sedang merakit bong dan menggunakan sabu-sabu.
Selain tersangka petugas juga mendapatkan barang bukti di dalam kamar berupa 8 paket diduga psikotropika jenis sabu sekira 20 gram dengan nilai Rp10.500.000, 1 buah dompet kecil warna unggu, 4 buah mancis, 6 buah pipet, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit timbang gan digital, 3 buah pinset yang terbuat dari seng, 2 buah gunting klem stainless, 2 buah gunting warna hitam, 1 buah gunting warna merah, 94 lembar plastik bening diduga untuk pembungkus sabu dan 1 set bong yang terbuat dari botol minuman.(zul)