Pansus Pertanyakan Pendaftar Haji Khusus Nol Tahun Bisa Berangkat
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI Abdul Wachid mempertanyakan sejumlah 3.000 Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar dengan antrian nol tahun yang bisa berangkat dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024. Padahal, banyak Jemaah Haji Khusus dengan masa tunggu yang lebih lama tidak dapat berangkat.
Abdul Wachid mencurigai adanya permainan pihak travel kepada jemaah haji. Ia menegur Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Jaja Jaelani yang dinilai kurang maksimal melakukan pengawasan terhadap travel Haji Khusus. Sebelumnya, Jaja menjelaskan bahwa kuota haji hhusus adalah berbasis kuota nasional, kemudian kuota yang masih belum terisi akan diisi berbasis PIHK (Panitia Ibadah Haji Khusus) dan kesiapan jemaah.
"Ini artinya menggunakan pihak-pihak travel untuk bermain masalah berapa yang bisa melaksanakan nol tahun ini Pak. Berapa ya kan berani berapa ini artinya wani piro Pak. Kalau bapak tidak bisa tegur, Bapak kalau ini sama saja Bapak membiarkan, Bapak itu mengizinkan pada mereka yang melakukan seperti itu dan merugikan jamaah," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Jaja Jaelani, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Wakil Ketua Komisi VIII ini memperingatkan Jaja agar tidak hanya mengingatkan PIHK, tetapi memberikan sanksi bagi yang bekerja tidak sesuai aturan. "Jangan mengingatkan pak, harus ada sanksi Pak. Saya ini mendapatkan keluhan pada calon-calon jamaah haji khusus wani piro Pak," imbuh Politisi Fraksi Gerindra ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Haji Marwan Dasopang menjelaskan dalam Pasal 67 UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tertuang bahwa PIHK hanya memberangkatkan jemaah haji khusus yang terdaftar dan yang telah melaporkan kepada menteri. Untuk itu ia mempertanyakan bagaimana bisa jemaah haji khusus yang baru mendaftar nol tahun dapat berangkat haji pada tahun 2024 lalu.
"Ini Pasal 67, Undang-Undang Haji dan Umroh, PIHK hanya memberangkatkan jamaah haji Khusus yang terdaftar nol tahun, belum terdaftar dan yang telah melaporkan kepada menteri, kapan dilaporkan? Kalau dilaporkan ke menteri, Pak Jaja tahu kalau itu nol tahun kenapa diberangkatkan? Ini memang sengaja peraturan menteri itu memberi orang supaya bermain bukan di undang-undang permainan itu di peraturannya Pak Jaja," tegasnya. (*)