Gelar Konsultasi Publik, Langkah RAPP Menuju Sertifikasi dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Riaumandiri.co - Sebagai perusahaan yang berbasis sumber daya alam, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) selalu mengutamakan tanggung jawab dalam setiap langkah bisnisnya. Dengan demikian, RAPP terus menghadirkan produk kertas berkualitas yang tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik tetapi juga pasar global.
Untuk memastikan komitmen ini tetap terjaga, RAPP kembali menggelar Konsultasi Publik Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang berlangsung di Grand Hotel, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/8) lalu.
Konsultasi ini dihadiri para pemangku kepentingan yang berasal dari perwakilan desa yang menjadi wilayah operasional RAPP, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau, DLH Kabupaten wilayah operasional RAPP, serta turut hadir perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Askep Forest License RAPP Dwi Wasiyanto menjelaskan, perusahaan terus menindaklanjuti apa yang menjadi temuan maupun rekomendasi hasil audit pengelolaan hutan lestari, dan secara reguler Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru juga akan melakukan verifikasi tindak lanjut dari laporan tersebut.
“RAPP adalah perusahaan yang selalu patuh terhadap peraturan dan regulasi dan telah diaudit dengan berbagai macam sertifikasi, seperti International Organization for Standardization (ISO) 14001 dan 45001, Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum (SMK3), dan lain-lain," jelas Dwi.
Dwi juga menambahkan, pengelolaan hutan yang dilakukan oleh RAPP juga sudah sesuai dengan komitmen SFMP 2.0. RAPP selalu patuh terhadap ketentuan hukum dan regulasi.
Konsultasi Publik bertujuan untuk penjaminan legalitas hasil hutan dengan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yakni suatu sistem untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan kelestarian pengelolaan hutan.
Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menugaskan PT Mutuagung Lestari menjadi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) untuk mengaudit pengelolaan hutan yang dilakukan RAPP, sesuai dengan standar keberlanjutan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelaksanaan audit dilakukan mulai dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 5 September 2024, dengan area sampling meliputi Estate Ukui, Meranti, Cerenti, dan Langgam.
Lead Auditor PT Mutuagung Lestari Ir. Falahudin menjelaskan, kegiatan Konsultasi Publik ini penting, karena ada dialog yang dibangun oleh perusahaan dengan masyarakat, dan PT Mutuagung Lestari sebagai lembaga yang ditugaskan oleh KLHK akan menjalankan tugasnya dengan independen.
“Acara ini dilaksanakan sesuai dengan amanat dari KLHK untuk mendapatkan aspirasi, masukan, dan saran terkait pengelolaan hutan yang dilakukan oleh PT RAPP,” ungkap Falahudin.
Penilaian kinerja pengelolaan hutan ini didasarkan pada acuan regulasi yaitu PerMenLHK No. 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.
Di dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mengacu kepada KepMenLHK RI No. SK 9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang standar dan pedoman sistem verifikasi legalitas dan kelestarian. Penilaian mencakup 5 kriteria yaitu prasyarat, produksi, ekologi, sosial, dan verifikasi legalitas hasil hutan (VLHH).
Pengendalian Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Kabupaten Pelalawan Evy Marta memaparkan, terkait indikator ekologi, telah dilakukan monitoring secara berkala terhadap aktivitas pengelolaan konservasi di area PT RAPP.
“Keanekaragaman hayati yang dikelola oleh Perusahaan sudah sesuai dengan regulasi, dan penyampaian laporan rutin terkait Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) juga sudah dilaksanakan,” jelas Evy.