Inovasi DJKN Kanwil Riau-Sumbar-Kepri, Layanan Cepat hingga Bantuan Piutang

Inovasi DJKN Kanwil Riau-Sumbar-Kepri, Layanan Cepat hingga Bantuan Piutang

Riaumandiri.co - Inovasi DJKN Kanwil Riau, Sumbar Kepri sangat luar biasa, diantaranya layanan cepat piutang negara.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Piutang Negara DJKN, Muhammad Bukhari mengatakan layanan unggulannya yaitu penghapusan piutang dipercepat dari seharusnya 14 hari menjadi 9 hari. 

"Layanan unggulan kami memberikan pertimbangan penghapusan itu dipercepat, dari yang seharusnya 14 hari, menjadi 9 hari saja," katanya.


Ditambah ada Crash Program keringanan pembayaran piutang untuk membantu pengusaha UMKM dan debitur yang piutang nya dibawah 1 miliar.

"Ada juga Crash program, ini stimulus untuk membantu pengusaha UMKM ata debitur yang memiliki piutang 1 miliar bisa lunasi utang yang diringankan pemerintah," katanya.

Lanjutnya, Bukhari menyebut Crash program ini sudah tidak ada lagi pada tahun 2025 , lantaran telah dianggap melewati pemulihan pandemi

*Karena di tahun 2025 tidak ada lagi, karena dianggap telah melewati pemulihan pandemi, ini terobosan bidang pelayanan negara," katanya. 

Perlu diketahui Crash Program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang.

Pelaksanaan program tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024 (PMK-30). 

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menerima dan mengurus piutang Negara dari penyerah piutang baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayarkan kepada Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apa pun oleh penanggung utang yang berbentuk badan hukum atau perorangan.

Program unggulan lainnya yakni pelelangan, kini bisa diikuti secara online melalui lelang.go.id dan seluruh KPKNL semua sudah ada disana. 

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Lelang DJKN Riau Sumbar Kepri, Acep Hadinata ia mengungkapkan bahwasanya lelang yang dilakukan Balai Lelang dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Saya beri apresiasi dan kebanggaan teman teman di Balai Lelang dan memberikan kontribusi PNBP dari biaya lelang," katanya. 

Lelang yang dilakukan terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertulis maupun lisan yang harganya semakin meningkat. 

Acep juga membagikan tips dan trik terkait menang lelang, diantaranya menawar dengan harga yang tinggi. "Kalau mau menang harus menawar dengan harga tinggi," katanya. 

Kabid Lelang DJKN itu juga menyebut Balai Lelang Kelas II telah menghasilkan pokok lelang senilai 924 miliar Rupiah dan melampaui target 100 persen lebih. 

"Kita juga ada kursi bimbingan teknis lelang, Balai Lelang kelas II sudah menghasilkan pokok lelang 924 miliar dari target kami hanya 484 miliar, sudah loncat jauh, hampir 192 persen," katanya. 

Oleh karenanya ia mengapresiasi dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi Balai Lelang. 

Kepala Bidang Penilaian DJKN Riau Sumbar Kepri, Joko Juwianto mengatakan terkait penilaian maupun pengelolaan barang milik negara timnya harus melakukan survey secara langsung. 

Ia menyebutkan bahwa setiap permohonan yang masuk harus memiliki tujuan yang jelas, diantaranya lelang ataupun penjualan biasa. 

"Pertama kita identifikasi permohonan, berdasarkan permohonan ini nanti verifikasi, setelah lengkap kita tetapkan SK dan jadwal ke lapangan, nanti bapak ibu mana barangnya yang akan dinilai," kata Joko. 

Survey yang dilakukan melakukan pendekatan biaya pasar maupun pendapatan, "Setelah ke lapangan kemudian akan lakukan pendekatan biaya pasar ataupun pendapatan," terangnya.

Setelah dari pendekatan tersebut, didapatkan hasil laporan penilaian, penilaian tersebut dilakukan tim penilai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Penilai dari PNS, nanti dibuka opini nilai atas pemanfaatan ekonomi suatu aset, sedangkan nilai sebuah taksiran estimasi harga, misalnya saya mau jual barang ini (pot bunga) ini harganya berapa? Saya jual Rp 15.000 dibeli misalnya, nah itulah harga," sebutnya. 

Ia mencontohkan lainnya ketika nilai dari suatu hutan lindung, itu bukan hanya saja kayu, tapi insentif carbon yang didapatkan pemerintah atas nilai tersebut.

"Jenis nilai ada tiga, properti, bisnis dan sumber daya alam, kalau perusahaan pasti dari sisi keuangan, tapi kalau SDA, misalnya hutan lindung itu mungkin sebenarnya menilai kayu saja, padahal hutan lindung tak hanya itu, dia ada nilai carbonnya, pemerintah bisa ajukan, dapat insentif dan bisa di beri ke masyarakat hutan sekitar untuk tetap lestari," ungkapnya.