Komisi X DPR Terus Perjuangkan Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek agar guru yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tetap mengajar di sekolah swasta, sehingga tidak terjadi diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.
“Banyak guru sekolah swasta yang sudah mengajar puluhan tahun, sudah bagus, tapi tiba-tiba sekarang diambil ke sekolah negeri karena diangkat menjadi PPPK. Jadi sekolah swasta banyak yang kosong, kasihan," Anita Jacoba Gah saat memimpin kunjungan kerja spesifik bidang di Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/8/2024).
"Terus anak-anak yang di sekolah swasta siapa yang mau ngajar? bagaimana pemerintah pusat untuk ambil satu kebijakan ketika guru-guru swasrai itu sudah diangkat menjadi P3K biarkanlah mereka di sekolah asal,” ulas Anita.
Anggota Komisi X DPR RI Zainuudin Maliki juga melihat masih ada celah yang dimiliki oleh Kemendikbudristek untuk bisa tetap membiarkan guru PPPK untuk tetap bisa mengajar di sekolah swasta, walaupun peraturan mengenai PPPK telah diatur oleh Undang-Undang ASN.
“Kita sudah ngomong kepada Mas Menteri, kepada dirjen, untuk dicari jalan keluarnya. Jangan hanya kalau ditanya ‘kita ini terkunci oleh UU ASN’. Carilah informasi atau langkah-langkah terobosan yang saya kira masih bisa dilakukan yaitu dengan (penerbitan SK) menempatkan guru PPPK di sekolah swasta. Jadi ASN yang menjalankan tugas negara meskipun tugasnya itu berada di swasta,” jelas Zainuddin.
Dari hasil kunjungan kerja spesfik ini, Komisi X DPR RI akan terus memperjuangkan guru PPPK untuk tetap bisa mengajar di sekolah swasta, dengan melakukan rapat-rapat dengan pemerintah pusat dan para mitra kerja Komisi X DPR RI. (*)