Pansus Mencium Indikasi Pelanggaran Kuota Haji
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI Iskan Qolba Lubis menanyakan penggunaan kuota haji khusus yang diberikan kepada travel-travel haji dan jemaah haji khusus.
Menurut laporan yang diterimanya, terdapat beberapa calon jemaah yang membayar dengan nominal tertentu ke travel haji agar bisa berangkat lebih cepat alias tidak sesuai antrian.
"Padahal, calon jemaah ini baru mendaftar tahun lalu. Kenapa itu kuota haji diberikan kepada travel-travel haji tanpa sepengatuhan Komisi VIII DPR RI?” tanya Iskan dalam rapat Pansus dengan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag di Gedung Parlemen, Senin (26/8/2024).
Ia menyebut, kasus ini tidak hanya terjadi pada jemaah haji khusus tapi juga jemaah reguler. Ia mengungkap, terdapat beberapa jemaah haji reguler yang baru mendaftar sekitar lima tahun tetapi sudah bisa berangkat haji tahun ini dan mengambil porsi kuota tambahan.
Menurutnya, tindakan tersebut telah menyalahi aturan yang telah disepakati, di mana baik haji reguler maupun khusus harus berangkat sesuai dengan antriannya. “Indikasi pelanggaran kuota haji cukup jelas, apakah saudar bisa menjelaskan alasannya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kuota haji Indonesia 2024 telah disepakati sebanyak 241.000 jemaah. Jumlah itu terdiri dari 221.000 jemaah kuota resmi 2024 dan 20.000 jemaah untuk kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Dengan alokasi tersebut, DPR menilai bahwa kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan 19.280 jemaah kuota haji khusus. Mengingat, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (*)