Tujuh Partai Bisa Usung Calonnya Tanpa Koalisi di Pilwako Pekanbaru
Riaumandiri.co - Berdasarkan hasil perhitungan persentase jumlah kursi sesuai Putusan MK Nomor 60 yakninya terkait ambang batas pengusungan calon di Pilkada nantinya.
Draf RUU Pilkada tetap mempertahankan persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik peraih kursi DPRD. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menganulir ketentuan tersebut melalui Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Draf RUU Pilkada Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Anggota KPU Pekanbaru, Rizqi Abadi mengatakan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar DPT lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa.
Maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
"Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Kabupaten/Kota tersebut," kata Rizqi kepada media pada Minggu (25/8/2024).
Oleh karenanya dilihat dari perolehan suara partai politik kota Pekanbaru, dengan minimal suara sebesar 7,5% tadi maka partai politik yang dapat mencalonkan calon tanpa adanya koalisi yakninya PKS, Demokrat, PDIP, PAN, Golkar, Nasdem, dan Gerindra Artinya pengkalinya bukan DPT tapi Perolehan suara sah.
Berikut perolehan suara partai politik yang ada di Kota Pekanbaru:
1. PKB = 5,29 % (Perlu Koalisi)
*2. Gerindra = 9,77 % (Bisa tanpa Koalisi)*
*3. PDIP = 11,93 % (Bisa tanpa Koalisi*
*4. Golkar = 9,90 (Bisa tanpa Koalisi)*
*5. Nasdem = 11,67(Bisa tanpa Koalisi)*
6. P. Buruh = 0,23 %
7. Gelora = 1,65 %
*8. PKS = 16,35 %( Bisa tanpa Koalisi)*
9. PKN = 0,11 %
10. Hanura = 5,50 % (Perlu Koalisi)
*11. PAN = 8,45 %.(Bisa tanpa Koalisi) *
12. PBB = 0,22
*13. Demokrat = 10,88 % Bisa tanpa koalisi)*
14. PSI = 2,82 %
15. Perindo = 1,39 %
16. PPP = 2,60 %
17. Partai Ummat = 1,26 %