KPU Pekanbaru Ikuti Putusan MK
Riaumandiri.co - KPU Kota Pekanbaru memastikan pihaknya mengikuti arahan KPU RI untuk menggunakan Putusan MK Nomor 60 dan 70 mengenai ambang batas pengajuan calon kepala daerah (cakada).
"Pertanyaannya apakah KPU menggunakan putusan MK atau mengikuti RUU Pilkada, isi dari surat dinas itu mengikuti apa yang diputuskan MK nomor 60 dan 70," kata Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira pada Sabtu (24/8).
Diketahui MK mengeluarkan dua putusan menggegerkan terkait uji materi UU Pilkada. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dalam Putusan 60, MK menurunkan ambang batas pengajuan calon kepala daerah dari minimal 20 persen kursi di DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, tergantung jumlah penduduk, serta membolehkan parpol non-parlemen mengusung calon.
Kemudian, dalam Putusan 70, MK menetapkan usia calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon.
Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebutkan, usia calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun itu, dihitung saat pelantikan.
KPU Pekanbaru memastikan telah menggunakan Putusan MK itu dalam pendaftaran calon Walikota maupun Wakil Walikota yang diselenggarakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Kalau saya tidak salah tu mengenai batas minimal dukungan calon dan batas minimal usia, dan kita pastikan atau sudah diproses, sudah ya, karena memang tanggal 27 Agustus nanti sampai 29 Agustus kita membuka pendaftaran calon, " kata Raga.