Satpol PP Pekanbaru Bakal Tertibkan Pedagang Kaki Lima

Satpol PP Pekanbaru Bakal Tertibkan Pedagang Kaki Lima

Riaumandiri.co - Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan pedagang kaki lima (PKL) beberapa hari yang lalu, Jumat (23/8).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya melakukan penertiban karena PKL sampai ke jalan. "Ya benar kita tertibkan, hal itu karena dia sudah sampai ke jalan," sebutnya. 

Lanjutnya pihaknya akan melakukan pengaturan kedepannya bagaimana agar PKL tidak dapat menganggu pengendara yang lalu lalang. "Kita akan lakukan pengaturan kedepannya," tegasnya.


Menurutnya pedagang tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketentraman dan ketertiban umum. 

"Karena ini sudah melanggar peraturan daerah dengan trantibum masyarakat, jadi kita harapkan pedagang yang ada disana tidak berjualan disana untuk menghindari upaya penertiban yang akan diambil Satpol PP," katanya. 

Pantauan lapangan beberapa hari sebelum penertiban terlihat PKL memenuhi ruang jalan Sumatera, sehingga menimbulkan kemacetan. 

Begitu juga di dalam RTH pedagang hampir mengisi tempat untuk membuka lapaknya, sehingga pemanfaatan RTH tidak maksimal. Dalam pada itu, Satpol PP Kota Pekanbaru juga akan meningkatkan dan mempercepat sentra penegakan hukum terpadu atau gakkumdu dalam penegakan perda. Satpol PP mengoptimalkan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar perda.

Salah satu fokus penegakan hukum kali ini yakni, sanksi bagi pelanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Penindakan oknum buang sampah sembarangan bakal melibatkan tim yustisi yang berada di bawah kordinator Satpol PP Kota Pekanbaru.

 ''Terutama berkaitan dengan sanksi, masih akan kita laksanakan yakni persoalan persampahan,'' tutupnya.