Forum Dosen UNRI Kawal Putusan MK
Riaumandiri.co - Badan Legislasi DPR RI pada hari ini Kamis (22/8) membatalkan Rapat Paripurna untuk menetapkan revisi UU Pilkada.
Hal tersebut menuai protes sejumlah pihak, diantaranya civitas akademika Universitas Riau melalui Forum Dosen Peduli Demokrasi.
Salah satu dosen, Hengky yang tergabung di dalamnya mengatakan deklarasi pernyataan sikap yang dilakukan bersama rekan lainnya merupakan bentuk protes keras akademisi Riau terhadap DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) nya.
Protes tersebut buntut dari dianulir nya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 mengenai Pilkada.
"Memang kita mendapatkan aspirasi dari masyarakat adanya penolakan ke legislatif mengenai putusan MK," kata Hengky.
Menurutnya marwah MK dan putusan nya harus dijaga dan dijunjung tinggi sebagai masyarakat yang taat hukum.
"Pada prinsipnya mengangkat marwah demokrasi untuk menjunjung tinggi konstitusi kita dan ketaatan hukum di Indonesia," sambungnya.
Hal itu lantaran gawang penjaga terakhir konstitusi Indonesia berasa di tangan MK, maka dari itu keputusan nya final dan harus taat pada putusannya.
"Gawang terakhir penjaga konstitusi itu MK, MK sudah memutuskan, maka kita harus taat," tegasnya.
Mahasiswa UNRI, Alghani Halim menyebut perlunya gerakan civitas akademika agar konstitusi MK tidak di obrak abrik.
"Sebuah gerakan ini dirasa perlu dari wadah akademisi, dan juga sebagai bentuk mengawal produk konstitusi MK tidak diobrak abrik kepentingan kelompok partai," ucapnya.
Ada empat point himbauan moral menjaga marwah demokrasi oleh Forum Dosen Peduli Demokrasi.
Diantaranya adalah menjunjung tinggi konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Taat pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum. Menolak segala macam bentuk politik dinasti dan oligarki di Indonesia.
Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu, keluarga dan kelompok.
Terakhir, berperan aktif dalam menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
"Kita akan terus kawal meskipun sidang ditunda, dan masyarakat harus mengawal itu, karena putusan MK yang sudah di sahkan," tutup Hengky