Polisi Tangkap Dua Pengedar di Meranti Pandak, Sita 95,50 gram Sabu
Riaumandiri.co - Pria inisial AR alias Ayang (39) ditangkap tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Minggu (19/8) di Jalan Pesisir Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir.
Tak sendirian, bersamanya juga diringkus seorang perempuan inisial FI alias Fitri (38). Keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran narkoba, yakni beperan sebagai pengedar narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebut bahwa pelaku AR alias Ayang merupakan mantan narapidana, pengungkapan dilakukan secara undercover buy.
"Barang bukti diamankan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kresek warna hitam dengan berat kotor 95,50 gram. Ada botol untuk alat hisap sabu atau bong, handphone dan dua unit sepeda motor," jelas Kombes Manang, Kamis (22/8).
Dipaparkan Kombes Manang, tim opsnal bergerak setelah mendapat informasi akan adanya seorang laki-laki yang menyediakan narkoba jenis sabu. Tim bergerak dengan undercover buy, menghubungi target awal inisial A alias Toyak.
"Tim menghubungi target Toyak ini, lalu diarahkan untuk menuju ke lokasi transaksi yakni ke rumahnya di Jalan Pesisir," papar Kombes Manang.
Setiba dilokasi, tim pun diarahkan Toyak untuk masuk ke dalam rumahnya sembari menunggu barang pesanan diantar. Tak lama kemudian, datanglah AR alias Ayang bersama FI alias Fitri menggunakan sepeda motor.
"Kemudian Toyak keluar rumah untuk menjemput pesanan ke kedua pelaku. Pada saat itu, tim yang berada tidak jauh dari lokasi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap keduanya," tegas Kombes Manang.
Ditambahkan Kasubdit III Diresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar bahwa A alias Toyak yang awalnya menjadi target berhasil lolos saat penangkapan, dia kabur disaat personel mangamankan kedua pelaku.
"A alias Toyak yang punya rumah, saat didobrak pintu depan, kabur melalu pintu belakang, sedangka kami lidik keberadaannya," papar AKBP Edi.
Terhadap kedua pelaku yang berhasil ditangkap memiliki perang masing-masing. Dan keduanya bukanlah pasangan suami istri, hanya rekan kerja dalam peredaran narkoba.
"Bukan pasutri. AR alias Ayang yang siapka barang, sedangkan FI alias Fitri yang menghubungkan undercover pesanan ke AR alias Ayang," tukasnya.